Fakta-fakta Penculik Anak di Bogor dan Jaksel: Ngaku Polisi; Cabuli 3 Korban

14 Mei 2022 7:51 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penculikan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penculikan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap seorang pria bernama Abbi Rizal Afif (28) karena terlibat kasus penculikan anak. Ia ditangkap di daerah Senayan, Jakarta, usai laporan hilangnya anak di Bogor dan Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan keberhasilan itu hasil kerja sama pihaknya dengan Polres Bogor.
Dari penangkapan tersebut sejumlah fakta diketahui. Berikut rangkumannya:

Pelaku Diduga Punya Kelainan Seksual

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (tengah) usai meninjau lokasi kebakaran di Hailai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/11). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Abbi diduga memiliki kelainan seksual. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan, dugaan ini didapat dari keterangan salah satu korbannya.
"Keterangan korban, sempat dipaksa melakukan sesuatu untuk yang mohon maaf di luar batas normal. Dan ini kalau kami lihat modus pelaku ini yaitu penyimpangan seksual," kata Budhi kepada wartawan, Kamis (12/5).

Ada 12 Korban Penculikan, 3 Sempat Dicabuli

Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pelaku bernama Abbi Rizal Afif (28) ternyata sempat menculik sebanyak 12 anak di bawah umur. Aksi itu ia lakukan dalam rentan waktu April-Mei 2022.
ADVERTISEMENT
Semua korbannya laki-laki. Usa mereka 10-14 tahun.
"Dari 12 anak yang diculik itu 3 orang berhasil dicabuli," Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan saat dihubungi, Jumat (13/5).

Mengaku Pernah Dicabuli saat Kecil

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengaku pernah mendapat tindakan pencabulan.
"Jadi dari pengakuan tersangka. Tersangka sendiri pernah menjadi korban pencabulan pada usia ketika kelas 5 SD," beber Siswo saat dihubungi, Jumat (13/5).

Ngaku Polisi

Polisi mengungkap modus yang digunakan Abbi. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
"Pelaku ini menegur karena mereka melanggar prokes tidak memakai masker. Kemudian pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian selanjutnya pelaku mengajak untuk mengikuti pelaku," kata Siswo kepada wartawan, Jumat (13/5).
ADVERTISEMENT
Namun tidak semua korbannya dipaksa untuk ikut, ada beberapa yang ditinggal begitu saja.
"Kemudian dari beberapa anak itu ada yang pelaku tinggal (pergi tidak dibawa). Tetapi ada yang dibawa keliling," beber Siswo.

Korban Diduga Dihipnotis dan Didoktrin Anti-Pemerintah

Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin. Foto: Dok Istimewa
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, berdasarkan keterangan korban, mereka mengaku diberikan doktrin untuk membenci pemerintahan oleh pelaku.
"Mungkin hipnotis bisa jadi, kalau kata anaknya dia begitu ikut itu dia didoktrin, doktrin yang membenci pemerintahlah," kata Iman saat dihubungi, Jumat (13/5).
Dia menjelaskan, doktrin yang diberikan semacam aturan penggunaan masker.
"Kalian urusan masker aja sampai ditangkap polisi', dia kan ngaku polisi. Terus habis itu dikasih ayatnya begini, begini, begini, anak itu pada nurut," tuturnya.
ADVERTISEMENT

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui

Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
Abbi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal yang kami terapkan berlapis, tindak pidana pencabulan dan tindak pidana penculikan," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan saat dihubungi, Jumat (13/5).
Atas pasal yang diterapkan terhadapnya, Abbi terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.