Fakta-fakta Pembunuhan Bocah di Bandung yang Jasadnya Ditemukan dalam Toren Air

21 Juli 2020 7:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan bocah. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan bocah. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jumat, 17 Juli, warga Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, digegerkan dengan penemuan jasad bocah perempuan berusia 5 tahun di tempat penampungan air atau toren air.
ADVERTISEMENT
Bocah berinisial A tersebut sebelumnya dilaporkan hilang sejak Kamis (16/7) sore. Penemuan mayat itu sontak membuat warga geger. Warga kemudian melaporkan temuan mayat itu ke polisi.
Usai menerima laporan tersebut, anggota Polsek Cicalengka bergegas mendatangi lokasi. A ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa di lantai 3 kediamannya.
Saat itu, meski tidak ditemukan adanya luka di tubuh korban, polisi menduga A tewas dibunuh.
"Ada dugaan pembunuhan, polisi masih melakukan penyelidikan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana Putra, kepada wartawan.
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban. Sebab sebelum ditemukan tewas, A sempat dicari-cari keluarganya.
Kapolsek Cicalengka, Bandung, Kompol Aep Suhendi, mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, A terakhir kali terlihat pada 16 Juli pukul 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Saat itu, lanjut Aep, keluarga korban menduga A meninggalkan rumah karena sedang menginap di rumah neneknya.
"Ini kan hasil keterangan saksi-saksi jam 10 (malam) terakhir lihat. Dikira tidur di neneknya jadi enggak di dari pas malam," kata Aep.
Namun dugaan itu meleset. Sebab korban tak ada di rumah neneknya.
Keesokan harinya, keluarga terus mencari korban dan meminta bantuan warga. Korban ditemukan tewas pertama kali oleh ayah tirinya.
Ayah Tiri Bocah 5 Tahun Tewas dalam Toren. Foto: Rachmadi Arsyad/kumparan

Bocah yang Jasadnya Ditemukan dalam Toren Air Dibunuh Ayah Tirinya

Pada Minggu (19/7), polisi akhirnya menangkap pelaku. Tak disangka, pelaku merupakan ayah tiri korban bernama Hamid Arifin (25).
"Setelah didalami beberapa saksi dan dicocokkan dengan bukti di lapangan, dan ada pengakuan dari pelaku, ternyata anak kecil ini korban pembunuhan dari ayah tirinya sendiri," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Senin (20/7).
ADVERTISEMENT
Sejak awal, Hendra sudah menduga bocah perempuan itu korban pembunuhan. Sebab, tak mungkin bocah itu bisa naik sendiri ke atas toren dengan kapasitas air sekitar 500 liter.
Hendra menjelaskan, motif Hamid membunuh anak tirinya sebab merasa tersinggung atas perkataan kasar korban ketika menanyakan ibunya.
Ayah Tiri Bocah 5 Tahun Tewas dalam Toren. Foto: Rachmadi Arsyad/kumparan
Hendra menyebut, korban sering berada di jalanan untuk mengamen. Saat membunuh korban, kata Hendra, pelaku berada dalam keadaan mabuk minuman dan obat keras. Sehingga pelaku tak dapat menguasai emosinya usai mendengar perkataan kasar dari korban.
"Pada saat menegur pelaku ini si korban menggunakan bahasa kasar intinya 'Anjing di mana ibu saya? Kenapa tidak pulang sama-sama?' Karena merasa tersinggung, kemudian dalam kondisi mabuk, tadi kita dalami ternyata mabuk Intisari ditambah obat keras sehingga tidak bisa menguasai emosinya," kata Hendra.
ADVERTISEMENT
Kemudian, sambung Hendra, Hamid membawa korban ke lantai tiga dan memasukkannya ke toren air. Korban dibiarkan berada di dalam toren air selama semalam dan baru dicari esok harinya. Hamid pula yang menganjurkan keluargaanya dan warga agar mencari korban di toren air.
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
"Dibiarkan begitu saja, malam itu tidak dicari baru besok paginya dicari dan tersangka ini juga yang menunjukkan tempatnya di mana. Berawal dari situlah kecurigaan kemungkinan besar pelakunya adalah orang tua daripada korban sendiri," ucap Hendra.
Atas perbuatannya, Hamid ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman selama 15 tahun penjara.
***