Fadli Zon Dilaporkan ke MKD soal Cuitan UU Ciptaker di Twitter

8 Desember 2021 16:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fadli Zon saat menghadiri peluncuran buku di pressroom DPR, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon saat menghadiri peluncuran buku di pressroom DPR, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena cuitannya di Twitter. Laporan ini bermula saat Fadli Zon berkomentar bahwa UU Cipta Kerja seharusnya batal.
ADVERTISEMENT
Ia bahkan menyebut terlalu banyak 'invisible hand' dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja. Sebab itu, Fadli Zon dilaporkan atas pelanggaran kode etik ke MKD.
"UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak “invisible hand". Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," unggah Fadli di Twitter, Sabtu (27/11) lalu.
Fadli dilaporkan ke MKD oleh mantan kader Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) bernama Teddy Gusnaidi secara pribadi. Laporan itu telah diterima oleh MKD pada Senin (29/11).
Hari ini, MKD memanggil Teddy untuk meminta keterangan sebagai pelapor Fadli Zon. Teddy mengungkap MKD setuju memproses laporan tersebut dan kemungkinan akan memanggil Fadli Zon pada 15 atau 16 Desember mendatang.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah MKD mengabulkan dan akan panggil Fadli Zon mungkin tanggal 16 atau 15 untuk menanyakan siapa invisible hand itu. [Saya minta] ditanyakan, apa motifnya, sih? Ada kongkalikong di legislatif dan eksekutif, nanti dianggap seperti itu, kan?" kata Teddy, Rabu (8/12).
Lebih rinci, Teddy menerangkan ada tiga alasan mengapa dia melaporkan Fadli. Pertama, Fadli dinilai tak menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil legislasi DPR.
Selanjutnya, menurut Teddy, pernyataan Fadli soal 'invisible hand' mengotori proses legislasi yang merupakan perwujudan proses demokrasi di DPR. Ketiga, Teddy beranggapan pernyataan Fadli soal UU Ciptaker tak bisa dipakai memperkeruh keadaan.
Adapun berkas yang diserahkan Teddy ke MKD di antaranya bukti screenshot cuitan Fadli Zon soal UU Cipta Kerja tersebut.
Eks kader Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Teddy Gusnaidi hadiri panggilan MKD soal laporan kode etik Fadli Zon, di gedung DPR, Rabu (8/12). Foto: Annisa Thahira/kumparan
"Ada pernyataan invisible hand, artinya eksekutif dan legislatif kongkalikong buat pasal, sehingga ke depan UU akan selalu dikatakan ke sana. Kan, bahaya kalau tidak dihentikan. Itu tuduhan yang sangat serius yang bisa melemahkan lembaga negara ini," papar Teddy.
ADVERTISEMENT
"Lalu MK itu, kan, harus dihormati, putusannya final dan mengikat, siapa pun di negara ini harus patuh. Tapi Fadli Zon tidak, dia merendahkan keputusan MK dan mengatakan UU Cipta Kerja itu sudah tidak berlaku pasal-pasalnya, padahal tidak," tambah dia.
Teddy mengaku tak memiliki harapan sanksi khusus terhadap Fadli Zon dan menyerahkannya ke MKD. Ia menegaskan laporan ini bertujuan agar lembaga legislatif dan eksekutif tidak tercemar.
"Biarkan saja MKD yang putuskan. Saya tidak punya wewenang apa pun. Bagi saya, paling tidak mengingatkan bahwa lembaga ini harus dijaga," tandas dia.
kumparan telah mencoba menghubungi Fadli Zon terkait laporan tersebut, namun belum mendapat respons.

MKD akan Rapat untuk Panggil Fadli Zon

Usai menghadiri pertemuan dengan Teddy, Wakil Ketua MKD DPR Andi Rio Pandalangi membenarkan laporan Teddy akan diproses. MKD akan menggelar rapat untuk memutuskan pemanggilan Fadli Zon dan menindaklanjuti laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami tadi rapat dengan pimpinan dan anggota MKD lain, mendengarkan semua, dan kami akan rapat pimpinan menentukan langkah-langkah selanjutnya minggu depan, karena tadi ada dua pimpinan yang tidak hadir," kata Andi Rio di Gedung DPR.
"Kemungkinan minggu depan kami akan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap perkara Fadli Zon. Kita akan rapat dulu dengan pimpinan dan anggota MKD yang lain untuk menentukan kapan memanggil saudara Fadli Zon," pungkasnya.