Erwin Aksa Cabut Laporan Terhadap Romy soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

21 Juni 2023 11:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pebisnis Erwin Aksa menghadiri debat Capres Cawapres di Hotel Sultan, Jakarta. Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pebisnis Erwin Aksa menghadiri debat Capres Cawapres di Hotel Sultan, Jakarta. Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Waketum Partai Golkar, Erwin Aksa, mencabut laporannya di Bareskrim Polri terhadap Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romy.
ADVERTISEMENT
"Untuk permohonan pencabutan (laporan) dari EA sudah dilayangkan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Rabu (21/6).
Nurul menjelaskan, pencabutan laporan ini masih ditelaah oleh pihaknya. "Masih menunggu pendalaman ya," sambung dia.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Dikonfirmasi terpisah, Erwin Aksa menyatakan telah mengajukan pencabutan laporan itu sejak Senin (19/6). Menurut dia, permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Alasan sudah diselesaikan secara kekeluargaan," kata Erwin.
Erwin Aksa sebelumnya melaporkan Romy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik itu disampaikan Romy dalam video podcast yang diunggah pada 2 Mei 2023 lalu di akun YouTube Total Politik. Di sana, Erwin dituding sebagai seorang penipu.
Laporan ini telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI tertanggal 8 Mei 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya, Romy dituduhkan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 Ayat (1) dan atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP.