Emon Si Predator Seks 120 Anak Bebas dari Penjara, Keluarganya Jadi Penjamin

24 Maret 2023 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan pelaku pencabulan anak, Andri Sobari alias Emon, bebas setelah menjalani sembilan tahun penjara di Lapas Kelas I Cirebon. Dok: BBC News Indonesia.
zoom-in-whitePerbesar
Mantan pelaku pencabulan anak, Andri Sobari alias Emon, bebas setelah menjalani sembilan tahun penjara di Lapas Kelas I Cirebon. Dok: BBC News Indonesia.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelaku sodomi terhadap anak, Andri Sobari alias Emon, telah bebas usai mendekam selama 9 tahun di penjara. Emon keluar dari Lapas Kelas 1 Cirebon pada tanggal 27 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, mengatakan Emon keluar dari lapas usai mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Menurut dia, anggota keluarga dari Emon pun sudah dijadikan sebagai penjamin untuk menjaga perilaku baik dari Emon.
"Ada surat jaminan dari pihak keluarga yang diketahui oleh pihak kelurahan bahwa pihak keluarga menjamin apabila diberi kesempatan untuk pembebasan bersyarat, keluarga akan menjamin bahwa narapidana tidak akan melakukan pelanggaran lagi," kata dia melalui sambungan telepon pada Jumat (24/3).
Kusnali tak menyebut secara rinci anggota keluarga dari Emon yang dijadikan sebagai penjamin. Namun begitu, anggota keluarga yang dimaksud bisa jadi adalah orang tua, anak atau pun saudara kandung dari Emon.
"Saya enggak tau persis, yang jelas keluarga ini bisa orang tua, anak, bisa paman, bisa kakak, bisa istri, dan bisa suami," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Kusnali menegaskan bahwa surat jaminan dari anggota keluarga merupakan hal penting sebagai syarat untuk memberikan PB. Dia pun berharap Emon dapat tetap menjaga perilaku baiknya selama berada di luar lapas.
"Kalau tidak ada itu (surat jaminan) kita pun tidak bisa menindaklanjuti karena itu jaminan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pihak keluarga," kata dia.

Kemenkumham Jabar Pastikan Emon Berkelakuan Baik Selama di Lapas

Kusnali memastikan Emon berperilaku baik selama berada di dalam lapas. Sebab, kata dia, Pembebasan Bersyarat (PB) tak akan diberikan apabila Emon berperilaku tidak baik.
"Saya yakin (berkelakuan baik). Kenapa yang bersangkutan diberi kesempatan PB? Karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan PB adalah berkelakuan baik," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Artinya, kalau dia gak berkelakuan baik secara otomatis gak bisa diberikan haknya, baik itu PB kemudian remisi itu salah satu persyaratannya kan berkelakuan baik," lanjut dia.
Meskipun sudah mendapatkan PB, sambung Kusnali, Emon masih harus menjalani wajib lapor dan berada dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). Tak disebutkan secara rinci sampai kapan Emon menjalani wajib lapor.
"Nanti kita lihat lagi (waktu wajib lapor), yang jelas sekarang ini masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan," ucap dia..
Sebelumnya diberitakan, Emon adalah pelaku sodomi terhadap anak. Dia akhirnya bebas dari Lapas Kelas 1 Cirebon pada Februari 2023 usai mendekam selama 9 tahun.