Emak-emak Penggunting Bendera Belum Tersangka, Polisi Periksa Pengunggah Video

16 September 2020 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah mengungkap motif emak-emak di Sumedang, Jabar, menggunting-gunting bendera Merah Putih. Maksud emak-emak menggunting bendera itu untuk memberikan efek jera kepada anaknya. Anak emak-emak yang berinisial P itu masih berusia 5 tahun. Saban hari, dia selalu memegang bendera Merah Putih. Jika bendera diambil, si anak itu marah. Setelah ditelusuri, anak emak-emak itu merupakan penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, sejauh ini institusinya belum menetapkan P sebagai tersangka. Erdi menilai hal yang menjadi masalah dalam kasus itu adalah video yang seharusnya untuk konsumsi pribadi itu diunggah ke TikTok dan viral di jagat maya.
"Yang menjadi permasalahan adalah ternyata ada yang memvideokan dan memviralkan, nah ini yang menjadi masalah," kata dia di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (16/9).
Menurut Erdi, ada dua orang saat itu yang memvideokan dan mengunggah video emak-emak menggunting bendera ke media sosial. Mereka berinsial A dan DY. Erdi belum mau mengungkap identitas kedua orang itu. "Masih dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut, yaitu ibunya, dan ada dua orang lagi termasuk yang memvideokan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan yang dilakukan kepada A dan DY adalah terkait dengan perbuatan melawan hukum sebagaimana tercantum dalam UU ITE.
"Ini sedang kita dalami juga terkait masalah pelanggaran ITE apakah ini masuk kepada perbuatan melawan hukum atau terkait masalah informasi elektronik," kata dia. ***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)