Eks Sekjen Kemendagri Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi e-KTP

1 Agustus 2017 11:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, diperiksa oleh KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, diperiksa oleh KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memanggil mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, untuk menjadi saksi terkait kasus penghambatan proses penyidikan KPK pada korupsi pengadaan e-KTP.
ADVERTISEMENT
Hari ini Diah akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Markus Nari yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MN (Markus Nari)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (1/8).
Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari dan mantan kolega Markus di Komisi II DPR, Miryam S. Haryani, sebagai tersangka penghambat proses penyidikan e-KTP. Markus disebut mengintimidasi Miryam, sehingga Miryam berbohong di persidangan.
"MN diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata Febri dalam konferensi persnya pada Jumat (2/6) lalu.
ADVERTISEMENT
Selain Miryam, Markus juga diduga mengintimidasi pihak lain, namun Febri belum mau menyebut identitas orang itu.
Politikus Golkar tersebut juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada Juni lalu. Ia disebut menerima uang Rp 4 miliar dan USD 13 ribu dari Irman.
Uang itu diberikan untuk memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012, yang mencakup penambahan anggaran untuk proyek e-KTP.