Eks Kepala Kantor Pajak PMA Tiga Dituntut 9,5 Tahun Penjara

15 Juni 2020 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) 3 Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) 3 Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga dituntut 9,5 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Sidang dilakukan menggunakan video conference di mana terdakwa Yul Dirga dengan sebagian pengacara berada di gedung KPK. Sedangkan JPU KPK, majelis hakim, dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6).
Dikutip dari Antara, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan dakwaan kedua.
Yakni Pasal 12 ayat (1) huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Yul Dirga terbukti menerima suap senilai USD 34.625 dan Rp 25 juta serta gratifikasi USD 98.400 dan SGD 49.000 terkait dengan jabatannya.
Dalam dakwaan pertama, Yul Dirga didakwa menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD sejumlah 34.625 dolar AS (sekitar Rp 474 juta) dan Rp 25 juta.
Mantan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga, Hadi Sutrisno usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tujuan pemberian suap itu adalah agar Yul Dirga dan tiga orang pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta yaitu Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 sejumlah Rp 4,592 miliar dan 2016 sejumlah Rp 2,777 miliar.
Tersangka mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (kiri) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sementara dalam dakwaan kedua, Yul Dirga didakwa menerima gratifikasi sebesar USD 98.400 (sekitar Rp 1,347 miliar) dan SGD 49.000 (sekitar Rp 482 juta) dari para wajib pajak di wilayah KPP PMA Tiga Jakarta.
Anggota tim pemeriksa pajak PT WAE, M. Naim Fahmi (tengah) ditahan terkait kasus suap restitusi pajak. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Yul Dirga juga dituntut membayar uang pengganti sebesar yang ia terima selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Yakni, sebesar USD 133.025, USD 49 ribu, dan Rp 25 juta.
ADVERTISEMENT
"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," ungkap Jaksa Wawan Yunarwanto.
Dalam perkara yang sama, Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi, juga menjalani sidang tuntutan. Ketiganya dinilai terlibat kasus yang sama dengan Yul Dirga.
Hadi dan Jumari dituntut masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Fahmi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
ADVERTISEMENT