Eks Kades di Demak Selewengkan APBDes Rp 747 Juta, Ngakunya Buat Amal

8 Maret 2023 18:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AW (40) Mantan Kepala Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah tersangka korupsi dana anggaran desa. Foto: Intan Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
AW (40) Mantan Kepala Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah tersangka korupsi dana anggaran desa. Foto: Intan Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Kepala Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berinisial AW (40) ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Demak.
ADVERTISEMENT
AW diduga menyelewengakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, kasus ini terungkap usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa AW tidak menjalankan program pembangunan di desanya dengan anggaran tersebut.
"Dari laporan tersebut, saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan," kata Budi dalam jumpa pers di Semarang, Rabu (8/3).
Setelah diselidiki, ternyata dana sebesar Rp 747.078.652 digunakan AW untuk kepentingan pribadi. Modusnya, ia meminta bendahara menarik uang dari kas desa ke rekening miliknya.
"Penyelewengan APBDes tersebut dilakukan sepanjang tahun 2021. Modusnya, menyuruh bendahara melakukan penarikan uang dari rekening Kas Desa dari bank yang seharusnya untuk pembangunan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas dia.
ADVERTISEMENT
AW (40) Mantan Kepala Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah tersangka korupsi dana anggaran desa. Foto: Intan Khansa/kumparan

Kades Ditangkap Akibat Selalu Mangkir

AW ditangkap di daerah Gunungpati, Kota Semarang, akibat berkali-kali mangkir dari panggilan polisi.
"Kami lakukan panggilan terhadap tersangka. Namun, tiga kali panggilan, pelaku tidak datang. Kemudian kami lakukan upaya paksa, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Gunungpati, Kota Semarang," kata Budi.
AW turut dihadirkan dalam konferensi pers ini. Ia berdalih uang yang ia korupsi digunakan untuk kegiatan amal
"Sebenarnya tidak sampai Rp 700 juta. Dana itu juga untuk kegiatan kegiatan sosial yang memang tidak tercover data," aku AW.
Lebih jauh, AW mengatakan dana ratusan juta rupiah itu seharusnya ia gunakan untuk pembangunan talud guna mengatasi banjir rob di desanya.
"Sejak ada surat panggilan dari Polres, pikiran kalut dan takut. Makanya saya kabur di Kota Semarang. Terakhir ngontrak di Gunungpati. Tapi rencana kalau sudah 7 bulan, saya akan menyerahkan diri," kata AW.
ADVERTISEMENT
Atas kejahatannya, Kades Surodadi periode 2016-2022 ini dijerat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.