Eks Jampidsus Adi Toegarisman Bantah Terima Rp 7 M Terkait KONI: Tuduhan Keji

18 Mei 2020 20:26 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, buka suara mengenai dirinya mendapat aliran uang Rp 7 miliar terkait dana hibah KONI. Ia menyebut tudingan itu fitnah.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang disampaikan itu, terus terang saja tuduhan yang sangat keji untuk saya, dan itu fitnah lah kalau dari (sisi) agama," kata Adi saat berbincang dengan kumparan, Senin (18/5).
Pernyataan soal aliran dana itu sebelumnya diungkapkan oleh eks asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Ulum menyebut aliran uang itu terkait pengamanan kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk KONI yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
Adi mengakui bahwa Kejaksaan Agung mendapat laporan terkait kasus itu pada Mei 2018. Menurut dia, penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Ia pun menyebut bahwa kasus pun sudah naik hingga tahap penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Adi mengaku belum mengetahui tindak lanjut dari kasus itu karena ia pensiun pada 28 Februari 2020. Terakhir, kata dia, perkara itu sudah matang dan hanya tinggal menunggu perhitungan dugaan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADVERTISEMENT
"Artinya perkara ini sudah berjalan, semenjak saya tinggalkan ini sudah selesai tinggal menunggu perhitungan kerugian negara," kata dia.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman. Foto: Abyan Faisal/kumparan
Atas dasar itu, Adi mempertanyakan tudingan Ulum terkait penerimaan uang Rp 7 miliar untuk menghentikan proses perkara. Ia pun mengaku tak pernah sama sekali berkomunikasi dengan pihak luar ataupun ada orang yang datang ke mejanya untuk membahas mengenai perkara tersebut.
"Semenjak penanganan perkara ini, sejak terima laporan pengaduan, di tingkat penyelidikan, tingkat penyidikan, itu tidak pernah ada orang datang orang luar datang ke saya berdiskusi berbicara atau apa pun juga terkait dengan kasus ini," kata dia.
Ia pun mengaku tak pernah mendatangi siapa pun dari pihak manapun untuk berbicara terkait kasus tersebut. Ia menolak tudingan bila ada pihak-pihak baik dari Kemenpora ataupun KONI yang datang melobinya terkait perkara.
ADVERTISEMENT
Sementara, dalam persidangan, Ulum sempat menyebut nama sejumlah orang di Kejagung yang diduga menghubungkannya ke Adi. Salah satunya adalah nama Ferry Kono yang ia sebut saat ini menjabat sebagai Sekretaris Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
Terkait itu, Adi menyatakan bahwa ia tak pernah berdiskusi dengan orang yang dimaksud. "Mungkin kenal pun saya enggak," kata dia.
Selain itu, ia pun membantah soal adanya uang entertain ke Kejagung. Ia menegaskan selama bertugas di Kejagung sebagai Jaksa Agung Muda Bidang intelijen hingga Jampidsus, dirinya tak pernah terlibat dengan acara apa pun yang dihelat Kemenpora.
"Ini catatan saja, saya ini sejak mulai dari JAMIntel atau JAMPidsus saya tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakan Menpora atau KONI. Anda bisa cek. Saya enggak pernah ikut," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Terkait tudingan penerimaan uang ini, Kejagung telah membentuk tim untuk mengusutnya. Sejumlah saksi telah diperiksa. Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono pun mengatakan, bahwa tak ditemukan indikasi penerimaan uang tersebut.
Sementara, lembaga antirasuah KPK mengaku akan mendalami perihal tudingan penerimaan uang ini. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan kesaksian Ulum bernilai satu alat bukti. Namun, kesaksian itu perlu dicek kesesuaiannya dengan bukti lain.
"KPK memastikan, pengembangan perkara akan dilakukan jika setelah seluruh pemeriksaan perkara dalam persidangan ini selesai kemudian berdasarkan fakta-fakta hukum maupun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya ditemukan minimal setidaknya adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka tentu KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," papar Ali.
ADVERTISEMENT

Kesaksian Miftahul Ulum

Dalam persidangan sebelumnya, Ulum mengungkap soal adanya aliran uang ke BPK dan Kejaksaan Agung. Dugaan aliran dana ke Kejagung dalam rangka pengamanan kasus. Sementara ke BPK terkait audit keuangan.
"Ya, karena ada temuan di sana yang harus segera diselesaikan, Kejaksaan Agung sekian, BPK sekian, dalam rangka pemenuhan penyelesaian perkara," ungkap Ulum saat bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mendengar kesaksian Ulum yang menyeret pihak lain, hakim kemudian meminta Ulum membeberkan aliran dana tersebut.
"Saudara saksi, detail ya, untuk BPK berapa?" tanya hakim Rosmina.
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Untuk BPK Rp 3 miliar, Kejaksaan Agung Rp 7 miliar, Yang Mulia, karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi Sesmenpora kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri, saya kemudian mengenalkan seseorang ke Lina meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan itu dulu," jawab Ulum.
ADVERTISEMENT
Ulum pun menyebut siapa pihak di BPK dan Kejagung yang diduga menerima aliran dana itu.
"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, (anggota BPK) Achsanul Qosasi. Kalau Kejaksaan Agung ke (eks Jampidsus) Adi Toegarisman. Setelah itu (pemberian uang) KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," ungkap Ulum dalam persidangan.
Anggota BPK, Achsanul Qosasi membantah mengenai tudingan tersebut. Ia mengaku tak mengenal Ulum.
Dalam keterangannya, ia mengakui memang ada pemeriksaan dana hibah KONI dilakukan BPK pada 2016. Namun menurut dia, saat itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum menjadi ranah dia.

Latar Belakang Kasus

Adapun dalam kasus ini, Imam Nahrawi didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar. Perbuatan itu dilakukannya bersama Miftahul Ulum yang juga telah berstatus terdakwa.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap diberikan untuk mempercepat pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora tahun kegiatan 2018.
Selain itu, Imam juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar selama menjabat Menpora.