Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diduga Langgar Prosedur Investasi

10 April 2018 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karen Agustiawan (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Karen Agustiawan (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Karen diduga menabrak beberapa prosedur dalam pembelian BMG sehingga menimbulkan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
"Kalau dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara ini, memang komisarisnya pun belum memberi persetujuan. Padahal sebenarnya prosedurnya harus ada persetujuan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di kantornya, Selasa (10/4).
Selain itu, diduga pembelian dilakukan tanpa berdasarkan kajian yang cermat. "Harus ada nunggu dulu hasil due dilligent-nya. Ternyata menurut petunjuk-petunjuk dan bukti yang ada, itu semuanya dilanggar. Makanya kami katakan ada unsur penyimpangan-penyimpangan di sana," ujar Prasetyo.
Jaksa Agung, M Prasetyo (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung, M Prasetyo (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Karen Agustiawan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas perbuatannya itu. Prasetyo yakin ada pihak yang diuntungkan dari perbuatan Karen.
"Kerugiannya sekarang kan pasti ada sekitar Rp 560 miliar lebih, pasti ada yang diuntungkan, ke mana uang itu, masa uang itu nguap atau hilang," kata dia.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menetapkan Karen sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Perbuatan Karen diduga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 568 miliar.
Selain Karen, Kejagung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Tidak hanya itu, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.