Eks Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Bui: Allahu Akbar, Saya Banding

10 Juni 2019 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, menyatakan banding atas vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Karen juga divonis membayar Rp 1 miliar atau subsider kurungan 4 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
"Innalillahi wainnailaihi rojiun, Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, majelis hakim saya banding," kata Karen usai divonis hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Hal senada diutarakan oleh kuasa hukum Karen, Susilo Aribowo. Susilo menegaskan, kliennya akan mengajukan banding. Dia juga meminta salinan putusan segera dikirimkan.
"Secara tegas menyatakan banding. Karena proses banding ini kami memerlukan salinan putusan mohon kalau bisa dengan hormat kalau bisa secepatnya agar kami bisa membuat memori banding secara langsung," kata Susilo.
Jaksa penuntut umum pun menyatakan banding setelah mengetahui vonis lebih rendah dari tuntutan. Jaksa awalnya menuntut Karen dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Karen dinilai hakim melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusan hakim, ada satu hakim yakni hakim anggota 3 yang tak sependapat. Ia menilai Karen tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituntut jaksa.
Sebelumnya Karen Galaila Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto; dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan; telah melakukan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investasi 'participating interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisis risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Perbuatan tersebut dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 568,066 miliar.