Eks Dirjen Minerba Dkk Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp 2,3 T Terkait IUP Antam

6 Desember 2023 18:31 WIB
ยท
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ridwan Djamaluddin, eks Dirjen Minerba dan Pj Gubernur Babel, berompi tahanan Kejagung, Rabu (9/8/2023). Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Ridwan Djamaluddin, eks Dirjen Minerba dan Pj Gubernur Babel, berompi tahanan Kejagung, Rabu (9/8/2023). Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Ridwan Djamaluddin, didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Ridwan didakwa bersama dengan Sugeng Mujiyanto selaku eks Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa membacakan dakwaan, Rabu (6/12).
Kasus ini terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). RKAB merupakan dokumen yang disusun perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian ESDM berisi hasil kegiatan pertambangan tahun berjalan serta rencana kegiatan pertambangan tahun berikutnya.
Dalam RKAB, Kementerian ESDM menetapkan batas maksimum atau kuota jumlah komoditas yang dapat diproduksi dan dijual oleh Pemilik Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
PT Kabaena Kromit Prathama (PT. KKP) selaku pemilik IUP OP berdasarkan surat keputusan bupati Konawe Utara nomor 843 tahun 2010 adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral.
ADVERTISEMENT
Pada 2021, PT KKP pernah dihentikan sementara seluruh kegiatan usahanya oleh Ridwan Djamaluddin. Dikarenakan proses jual beli Ore Nikel antara PT KKP dengan perusahaan smelter nikel yang ada di Indonesia tidak sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020.
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin (kanan) dkk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2023). Foto: Dok. Istimewa
Pada 9 April 2021, Ridwan Djamaludin selaku Dirjen Mineral dan Batubara mencabut penghentian sementara seluruh kegiatan PT KKP hanya didasarkan penyampaian kontrak penjualan PT KKP dengan perusahaan smelter nikel untuk penjualan Ore Nikel berikutnya. Tanpa melakukan verifikasi kebenaran dokumen dan verifikasi fakta lapangan.
Sugeng Mujiyanto telah mengetahui bahwa sampai dengan triwulan II Tahun 2021 PT KKP telah melakukan penjualan bijih nikel sebanyak 1.399.112 ton dan akan melebihi rencana kuota penjualan yang telah ditetapkan dalam persetujuan RKAB PT KKP 2021 sebanyak 1,5 juta ton.
ADVERTISEMENT
Pada akhir 2021, PT KKP mengeluarkan kuota produksi sebesar 1,9 ton. Hal ini tidak menjadi pertimbangan Ridwan dan Sugeng dalam menerbitkan persetujuan RKAB PT KKP 2022.
Smelter nikel PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Foto: PT Antam
Andi Adriansyah alias Iyan selaku Direktur PT KKP menyampaikan dokumen RKAB 2022 melalui surat tanggal 12 November 2021. Perihal permohonan persetujuan RKAB PT KKP 2022 yang ditandatangani Andi Adriyansa kepada Ridwan Djamaludin.
Selain PT KKP, ada juga PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) selaku pemilik IUP OP berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe Utara tahun 2012. PT TMM ini mengajukan persetujuan RKAB 2022 yang ditandatangani oleh Rudy Hariyadi Tjandra selaku Direkturnya kepada Ridwan Djamaludin.
Terkait pengajuan tersebut, pada 14 Desember 2021 dilakukan rapat terbatas yang membahas opsi percepatan penyelesaian persetujuan RKAB 2022 yang dipimpin oleh Ridwan Djamaluddin yang dihadiri oleh Sugeng Mujiyanto, Sekretaris Dirjen Minerba, Lana Saria selaku Dirtek dan Lingkungan, dan Yuli Bintoro.
ADVERTISEMENT
Atas usulan Sugeng, Ridwan memutuskan melakukan pengurangan aspek dalam evaluasi permohonan persetujuan RKAB tahun 2022.
"Evaluasi dokumen permohonan persetujuan RKAB tahun 2022 diputuskan hanya menggunakan mekanisme aspek produksi dan penjualan dengan meneliti laporan sumber daya dan cadangan, dokumen feasibility study (FS) serta dokumen izin lingkungan atau AMDAL saja, sehingga tata cara evaluasi dokumen RKAB yang diputuskan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor : 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018 karena dalam melakukan evaluasi seharusnya dilakukan dengan meneliti seluruh aspek yakni aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan," kata jaksa.
Kemudian, Ridwan menyetujui RKAB dari PT KKP 2022 dengan kuota produksi dan penjualan sebesar 1,5 juta metrik ton. Di dalamnya menyebutkan persetujuan itu mencakup persetujuan aspek teknis dan lingkungan, tenaga kerja, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, keuangan, dan aspek lainnya yang tidak terpisahkan dari persetujuan.
ADVERTISEMENT
"Padahal aspek-aspek tersebut tidak pernah dievaluasi," kata jaksa.
Dalam surat itu, diberikan syarat kepada PT KKP untuk menyampaikan peer review laporan estimasi sumber daya dan cadangan dari Competent Person 90 hari sejak tanggal persetujuan.
Sugeng dinilai oleh jaksa seharusnya patut menduga bahwa PT KKP telah melakukan penjualan Ore Nikel melebihi kuota yang ditetapkan berdasarkan persetujuan RKAB tahun 2021. Seharusnya Sugeng meneliti terlebih dahulu hal tersebut sebelum dikeluarkannya RKAB untuk 2022.
"Perbuatan para Terdakwa bersama-sama saksi Yuli Bintoro, saksi Henry Juliyanto dan saksi Eric Viktor Tambunan dalam melakukan evaluasi dan memberikan persetujuan RKAB PT. KKP tahun 2022 tersebut telah bertentangan dengan Pasal 81 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Kemudian peer review laporan estimasi sumber daya dan cadangan dari competent person dari PT KKP disebut oleh jaksa tidak pernah dibaca oleh Ridwan, Sugeng, Yuli Bintoro dan Henry Julianto, serta Eric Tambunan.
"Padahal laporan peer review tersebut seharusnya dijadikan dasar oleh Terdakwa I Ridwan Djamaluddin maupun Terdakwa Sugeng Mujiyanto untuk meninjau kembali persetujuan dokumen RKAB tahun 2022 PT. KKP yang sudah diterbitkan," kata jaksa.
"Bahwa proses evaluasi persetujuan RKAB tahun 2022 tanpa meneliti seluruh aspek dan hanya meneliti laporan estimasi sumber daya dan cadangan, dokumen Feasibility Study (FS) serta dokumen izin lingkungan atau AMDAL, tanpa melibatkan unit teknis terkait tersebut, juga dilakukan dengan cara yang sama terhadap permohonan persetujuan RKAB tahun 2022 yang disampaikan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur (PT. TMM)," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Untuk PT TMM, pada tahun 2022, mendapatkan persetujuan RKAB kuota produksi dan penjualan menjadi 1 juta metrik ton.
RKAB kedua perusahaan tersebut, menurut jaksa, dijual kepada Glenn Ario Sudarto yang bertindak atas nama PT Lawu Agung Mining, yang digunakan sebagai dokumen pengangkutan dan penjualan Ore Nikel yang ditambang oleh perusahaan tersebut di wilayah IUP PT Antam.
"Tanpa RKAB dan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara," ucap jaksa.
Kuota RKAB sebesar 1,5 juta metrik ton oleh PT KKP dijual dengan harga USD 3 sampai 5 ke metrik ton. Demikian pula RKAB milik PT TMM dijual seharga USD 5 sampai 7 per metrik ton.
Dengan menggunakan dokumen PT KKP dan PT TMM Ore Nikel milik PT Antam ini yang ditambang oleh Lawu Agung Mining dijual lagi kepada beberapa smelter di Sulawesi Tenggara dan Morowali Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Hasil penjualannya oleh Glenn Ario disetor ke PT Lawu Agung Mining untuk dinikmati serta memperkaya Windu Aji Sutanto, Ofan Sofwan, dan Glenn Ario Sudarto.
Ore Nikel yang diperoleh dari wilayah IUP PT Antam tanpa RKAB dan tanpa IPPKH di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara merupakan keuangan Negara cq. PT. Antam sebagaimana UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-2037/PW20/5/2023 tanggal 26 Oktober 2023 telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.343.903.278.312 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Ridwan dan Sugeng didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT