Eks Bupati Sri Wahyumi Baru Bebas Langsung Ditahan KPK, Ada Kasus Apalagi?

29 April 2021 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019).
 Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi, akhirnya menghirup udara bebas usai menjalani 2 tahun penjara karena kasus suap. Namun, tak lama usai bebas, ia kembali ditahan KPK.
ADVERTISEMENT
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, membenarkan Sri Wahyumi bebas per hari ini, Kamis 29 April 2021. Sri Wahyumi bebas dari Lapas Wanita Tangerang.
"Betul, bebas hari ini," kata Rika saat dikonfirmasi.
Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan adanya upaya paksa terhadap Sri Wahyumi. Ia pun menyiratkan bahwa penahanan ini berbeda dengan kasus suap yang sudah menjerat Sri Wahyumi.
"Sri Wahyumi Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata Firli.
Namun, Firli belum menjelaskan lebih lanjut terkait perkara yang dimaksud.
"Nanti ada penjelasan dari jubir KPK," imbuh Firli.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sri Wahyumi merupakan mantan terpidana kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Ia dinilai terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Sri Wahyumi menerima suap senilai Rp 491 juta. Angka suap tersebut diterima dalam berbagai macam barang mewah: menerima suap 1 unit ponsel satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai Rp 28,08 juta, tas tangan merek Chanel senilai Rp 97,36 juta dan tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta.
Selain itu, Sri Wahyumi juga menerima jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta, dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta. Total suap yang dinilai diterima Sri Wahyumi mencapai Rp 491 juta.
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ia ditangkap KPK pada 30 April 2019 dalam sebuah OTT. Penyidik menahan Sri Wahyumi pada 1 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Ia dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, hukumannya dipotong Mahkamah Agung menjadi 2 tahun penjara setelah Peninjauan Kembali yang diajukannya dikabulkan.
Berkat pemotongan hukuman dari MA itu, Sri Wahyumi bisa bebas lebih awal yakni pada 2021. Namun, tak lama setelah bebas, ia kembali harus berurusan dengan KPK.