Eks Bupati Sidoarjo Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp 44 M

11 Desember 2023 16:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Saiful Ilah berjalan menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (12/6/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Saiful Ilah berjalan menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (12/6/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, divonis lima tahun penjara terkait kasus penerimaan gratifikasi. Ia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (11/12).
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saiful Illah oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan," ujar Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta saat membacakan amar putusan.
Saiful dinilai melanggar Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Saiful terbukti bersalah telah menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar dari kepala desa, camat, kepala dinas, pihak swasta hingga direksi BUMD selama menjabat Bupati Sidoarjo.
"Terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," terangnya.
Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menjalani sidang vonis kasus penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Surabaya, pada Senin (11/12/2023). Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana penggantian uang sebesar Rp 44 miliar yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah diputuskan.
ADVERTISEMENT
Apabila tidak sanggup mengganti uang tersebut, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyita harta kekayaan Saiful. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun.
Saiful juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah dia selesai menjalani masa pidana pokoknya.
Majelis hakim menyampaikan, hal yang memberatkan terdakwa yakni Saiful sebagai kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif untuk mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya.
"Namun, hal itu tidak dilakukan dan justru terdakwa terlibat dalam melakukan praktik korupsi. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara," ucapnya.
Sedangkan, hal yang meringankan Saiful ialah dianggap sopan, menjadi tulang punggung keluarga, dan pernah mengabdi di Kabupaten Sidoarjo.
Usai mendengar putusan itu, Saiful berkonsultasi dengan pengacaranya dan memutuskan untuk mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
"Saya mau banding, Yang Mulia," ujar Saiful.

Pengembangan Kasus

Perkara Saiful ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Ini kali kedua Saiful Ilah terjerat kasus hukum di KPK.
Dalam kasus suap, Saiful dan ketiga bawahannya dinyatakan terbukti menerima suap dari dua kontraktor di Sidoarjo bernama Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Suap itu dilakukan agar kedua kontraktor tersebut dapat tender sejumlah proyek infrastruktur di Sidoarjo.
Atas kasus tersebut, Saiful telah menjalani penjara selama 3 tahun dan bebas Januari 2022 lalu. Kini dia dijerat tersangka lagi oleh KPK.