Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Meninggal Dunia di RSPAD

22 Februari 2024 16:31 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, meninggal dunia. Kabar tersebut dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Dedy Edward Eka Saputra. Budhi meninggal saat tengah mendapatkan perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (20/2).
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Lapas Klas I Cipinang, demikian. Beliau meninggal tanggal 20 Februari 2024 di RSPAD Gatot Subroto," kata Edward saat dikonfirmasi, Kamis (22/2).
Budhi dibantarkan ke RSPAD karena sakit. Dia merupakan tahanan kasus korupsi yang tengah menjalani hukuman pidana di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta.
"Beliau menjalani pidana di Lapas Klas I Cipinang," ucapnya.

Kasus Hukum Budhi Sarwono

Budhi Sarwono dijerat tersangka dalam tiga kasus. Pertama yakni tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Dalam kasus pertama tersebut, Budhi bersama orang kepercayaannya, Kedy Afandi, terbukti melakukan suap dan gratifikasi di Pemkab Banjarnegara.
Budhi bersama Kedy Afandi, didakwa dalam dua perbuatan korupsi.
Pertama, ikut serta terlibat dalam proyek infrastruktur yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018. Dalam proyek itu, Budhi mengikutsertakan tiga perusahaan miliknya.
ADVERTISEMENT
Melalui Kedy, ia berperan aktif dalam merekayasa pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya ikut membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang. Perusahaan-perusahaan milik Budhi menerima keuntungan hingga Rp 18,7 miliar. Dakwaan ini terbukti.
Dakwaan kedua terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp 7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara. Namun, hakim menilai dakwaan kedua ini tidak terbukti.
Budhi dan Kedy dihukum masing-masing 8 tahun penjara serta denda Rp 700 juta atas perbuatannya. Vonis diketok Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 Juni 2022.
Pada saat persidangan kasus pertama, KPK menemukan bukti permulaan bahwa Budhi Sarwono diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang bersumber dari hasil korupsi.
ADVERTISEMENT
Ia kemudian dijerat kembali sebagai tersangka kasus pencucian uang yang kini masih dalam penyidikan. Pencucian uang itu diduga terjadi dalam kurun tahun 2017-2018.
Dalam pernyataannya, KPK menyebut perbuatan itu dilakukan Budhi Sarwono dan kawan-kawan. Namun belum ada penjelasan lebih lanjut soal pihak-pihak yang diduga turut dijerat bersama Budhi. Kasus tersebut masih dalam penyidikan di KPK.
Belakangan, Budhi lagi-lagi dijerat sebagai tersangka dalam kasus terkait proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2019-2021 serta gratifikasi.
KPK turut menyebut perbuatan itu dilakukan Budhi Sarwono dan kawan-kawan. Belum ada penjelasan dari KPK mengenai detail perkaranya. Dalam kasus tersebut, KPK juga turut mendalami dugaan penyamaran aset oleh Budhi Sarwono.
ADVERTISEMENT
Namun sejumlah saksi telah diperiksa, salah satu saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut yakni Lasmi Indaryani selaku anak Budhi Sarwono, pada Selasa (14/6). Saat itu KPK mendalami soal proses penganggaran terkait pengadaan sejumlah proyek di Pemkab Banjarnegara.