Eko Darmanto Turut Didakwa TPPU: Beli Mercy hingga Harley Pakai Uang Korupsi

14 Mei 2024 18:49 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Foto: Facebook/Bea Cukai Yogyakarta
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Foto: Facebook/Bea Cukai Yogyakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa melakukan pencucian uang dari uang gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebesar Rp 23,5 miliar. Uang itu berasal dari sejumlah pengusaha.
ADVERTISEMENT
Penerimaan itu lalu disamarkan dengan pembelian sejumlah aset. Dari properti hingga puluhan kendaraan mewah.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu berupa perbuatan yang menyembunyikan, menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyamarkan asal usul," demikian dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan dalam sidang perdana di PN Surabaya, Selasa (14/5).
Menyamarkan dan menyembunyikan aset dimaksud KPK adalah berupa:
ADVERTISEMENT
Pembelian sejumlah aset di atas diduga dari uang hasil tindak pidana. Atas perbuatannya itu, Eko Darmanto dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dia juga dijerat pasal gratifikasi atas penerimaan uang Rp 23,5 miliar dari sejumlah pengusaha.