Edy Rahmayadi: Berkat PPKM Mikro COVID-19 di Sumut Terkendali, BOR Kini 41%

8 Juli 2021 23:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan di rumah dinasnya Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan di rumah dinasnya Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, memperpanjang PPKM mikro di 12 daerah sejak 6 hingga 20 Juli mendatang.
ADVERTISEMENT
Edy mengatakan, memasuki hari ke-3 penerapan PPKM mikro, penularan COVID-19 di Sumut terkendali.
"Khususnya Sumatera Utara, dia kondisinya bisa terkendali. Nilai BOR (Bed Occupancy Rate), kita masih di angka 41%, untuk (tempat) isolasi bahkan BOR sudah 39 %," kata Edy kepada wartawan, Kamis (8/7).
Sedangkan BOR di RS Kota Medan sebagai penyumbang kasus COVID-19 terbanyak, Edy memastikan juga terkendali. Hal itu sudah ia konfirmasi ke Wali Kota Medan Bobby Nasution.
"Tadi pagi saya dengar 47 persen BOR-nya, rupanya sudah dianulir dia tidak 47 persen, tapi di posisi 41 persen. Kita (akan) pertahankan, bahkan harus turunkan," ucap Edy.
Edy menerangkan, berdasarkan data pemerintah pusat, kasus COVID-19 di Kota Medan dan Sibolga masuk level 4. Parameternya adalah jumlah pasien meninggal dan penggunaan BOR yang tinggi dalam seminggu.
Edy Rahmayadi saat rapat soal PPKM Mikro, bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution. Foto: Dok. Pemprov Sumut
Namun dari pengamatannya, seharusnya Kota Sibolga dan Medan hanya di level 3. Sebab penyebaran COVID-19 bisa dikendalikan.
ADVERTISEMENT
"Setelah saya pelajari juga, Kota Medan ini sebenarnya tidak di level 4, harusnya di level 3. Sibolga juga dikatakan level 4 tapi setelah kita pelajari jumlah rumah sakit, yang ada di situ (memiliki) 80 room yang terpakai 44 room, berarti posisinya juga tidak pada level 4," tutur Edy.
Oleh sebab itu mantan Pangkostrad ini mengatakan, perbedaan pendapat ini harus segera dipelajari dan dievaluasi.
"Kenapa itu harus saya sampaikan? Karena tindakan pada level 4, 3,2 1 itu beda. Pemberlakuan kerja di kantor juga beda. Untuk itu nanti harus kita pastikan di 2 tempat tadi itu, Sibolga dan Medan," tutup Edy.