Edy Mulyadi Jadi Tersangka Terkait 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' & Ditahan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka terkait dugaan penghinaan. Dia dilaporkan banyak pihak terkait ucapan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.
ADVERTISEMENT
“Hasil gelar perkara penyidik menetapkan EM sebagai tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1).
Ramadhan menuturkan, penetapan Edy sebagai tersangka usai penyidik memeriksa 55 saksi dan melakukan gelar perkara.
“Setelah memeriksa 55 saksi dan melakukan gelar perkara,” ujar dia.
Untuk kepentingan penyidik, kata Ahmad, pihaknya memutuskan Edy untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
“Memutuskan menahan EM untuk kemudahan penyidikan,” tandasnya.
Edy Mulyadi tampaknya sudah siap ditahan. Dia sudah membawa sejumlah pakaian saat datang sebagai saksi dalam pemeriksaan di tahap penyidikan ini.
Dia juga mengeklaim kasusnya kali ini bukan semata karena ucapannya soal 'Kalimantan tempat jin buang anak'. Tapi, memang sudah dibidik karena kerap mengkritik pemerintah. Salah satunya soal Ibu Kota Negara (IKN) baru.
ADVERTISEMENT
Live Update
Pesawat latih jenis Tecnam P2006T dengan nomor pesawat PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, Minggu (19/5). Pesawat dengan rute Tanjung Lesung-Pondok Cabe tersebut sudah hilang kontak sejak 13.43 WIB. Dilaporkan 3 orang tewas.
Updated 20 Mei 2024, 3:05 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini