Konpers KPK- Edhy Prabowo

Edhy Prabowo Diduga Beli Mobil-Sewa Apartemen untuk Sejumlah Perempuan

23 Desember 2020 19:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK tengah menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster. Kasus itu menjerat Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka penerima suap miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Penyidik sedang menelisik penggunaan aliran uang suap yang diduga diterima politikus Gerindra itu. Diduga, ia pernah membeli mobil dan menyewa apartemen dari uang tersebut.
Hal itu yang kemudian digali KPK dari pemeriksaan sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin. Amiril yang juga tersangka dalam kasus ini diduga tahu mengenai pembelian mobil dan penyewaan apartemen atas arahan Edhy Prabowo itu.
"[Pemeriksaan Amiril] Terkait dengan pengetahuan saksi soal adanya arahan tersangka EP (Edhy Prabowo) mengenai penggunaan uang yang diduga bersumber dari penerimaan atas izin ekspor benih lobster," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (23/12).
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi tahanan ditampilkan dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus didalami oleh penyidik KPK," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Menurut sumber kumparan yang mengetahui soal aliran dana itu, diduga pembelian mobil dan penyewaan apartemen itu untuk beberapa perempuan.
Saat dikonfirmasi, Ali Fikri tidak menjelaskan lebih lanjut soal dugaan pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain itu. Ia pun tidak menjelaskan lebih lanjut tujuan pemberian itu.
"Keterangan saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP yang nanti akan dibuka dan diuji di persidangan," ujar dia.
Secara terpisah, pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan isu lama yang beredar. Ia enggan menanggapi lebih lanjut sebab menurut dia hal itu sudah selesai.
"Sudah selesai itu," kata dia, dihubungi terpisah.
Dalam kasus ini, KPK memang telah menyita 5 mobil. Ada pula uang Rp 16 miliar dan 9 sepeda yang disita.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara terkait perkara, KPK sudah menetapkan 7 tersangka. Sebagai tersangka penerima suap adalah Edhy Prabowo; Staf Khusus Menteri KP, Safri; Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta; Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; Staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin.
ADVERTISEMENT
Sementara, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.
Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor. Salah satu adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
PT Aero Citra Kargo diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan direstui Edhy Prabowo. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar mendapatkan izin ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo, salah satunya untuk keperluan belanja barang mewah saat berada di Hawaii, Amerika Serikat.
Ia diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten