Dugaan Bullying di Binus: Pelaku Akan Dijerat Pasal Pengeroyokan 5 Tahun Penjara

22 Februari 2024 15:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo BINUS. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo BINUS. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah menaikkan kasus bullying di SMA Binus Internasional BSD Serpong Kota Tangerang Selatan ke tahap penyidikan. Artinya, para pelaku berpotensi kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Belakangan muncul pertanyaan, jika ada tersangka pasal berapa yang akan dijerat pada pelaku?
Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto mengatakan penyidik dapat menetapkan pasal tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dikenakan Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," kata Wandi, Kamis (22/2).
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014
Melakukan tindak pidana menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp1,5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
ADVERTISEMENT
Pasal 170 KUHP
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Siapa Pelaku yang Terlibat?

Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait dengan berapa banyak pelaku yang terlibat dalam tindak perundungan sekolah elite tersebut.
"Soal total yang terlibat masih didalami," ujarnya.
Kasus ini menyeret nama sejumlah pesohor seperti Vincent Rompies sebab anaknya diduga terlibat. Vincent belum merespons pertanyaan wartawan hingga berita ini ditayangkan.
Binus menyatakan akan memanggil Vincent, dan menyerukan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi.