Duduk Perkara Ketua Komunitas Adat di Simalungun Ditangkap Polisi

25 Maret 2024 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masyarakat Simalungun gelar aksi demo terkait penangkapan Ketua Komunitas MA Umbak Siallahan, Sorbatua Siallagan di Polda Sumut, Senin (25/3/2024). Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat Simalungun gelar aksi demo terkait penangkapan Ketua Komunitas MA Umbak Siallahan, Sorbatua Siallagan di Polda Sumut, Senin (25/3/2024). Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komunitas Masyarakat Adat (MA) Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65 tahun), di Kabupaten Simalungun, Sumut, dibawa paksa oleh polisi pada Jumat (22/3). Aksi ini pun beredar di masyarakat dengan narasi penculikan.
ADVERTISEMENT
Masyarakat bahkan menggelar aksi demo atas kejadian ini di Polda Sumut. Sempat ada ricuh, dorong-dorongan massa dengan polisi.
Lantas, bagaimana duduk perkaranya?
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pun angkat bicara soal peristiwa itu. Ia membenarkan soal penangkapan itu. Namun, narasi soal penculikan dipastikan tidak benar.
Penangkapan paksa dilakukan berdasarkan laporan polisi oleh PT Toba Pulp Lestari yang bernomor (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. Dalam laporan yang dilayangkan oleh Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, Sorbatua diduga melakukan pengerusakan, penebangan eucalyptus, dan pembakaran lahan yang ditanami oleh Toba Pulp.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: Tri Vosa/kumparan
Selain itu, Sorbatua juga diduga mengeklaim tanah milik PT Toba Pulp Lestari sekitar 165 hektare. Bahkan, Sorbatua bersama sejumlah rekannya mendirikan pondok-pondok di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kemudian disebut menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 unit. Sorbatua dan rekan-rekannya menggunakan dan diduduki lahan TPL seluas ± 162 hektare,” kata Hadi dalam keterangannya, Senin (25/3).
“Disebutkan, Sorbatua Siallagan tidak memiliki dasar atau alas hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut,” sambungnya.
Hadi mengatakan, dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Sumut telah memanggil Sorbatua sebanyak dua kali. Namun, Sorbatua tidak menghadiri panggilan tersebut. Hingga pada Jumat (22/3), polisi pun menjemput Sorbatua ke Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang, Simalungun.

Demo Warga Simalungun di Polda Sumut

Masyarakat Simalungun gelar aksi demo terkait penangkapan Ketua Komunitas MA Umbak Siallahan, Sorbatua Siallagan di Polda Sumut, Senin (25/3/2024). Foto: Tri Vosa/kumparan
Hari ini masyarakat Simalungun demo meminta Sorbatua dilepaskan. Menurut mereka, apa yang dilakukan Sorbatua tidak salah karena ada klaim Tanah Ulayat.
ADVERTISEMENT
Ada yang bertuliskan ‘hentikan kriminalisasi masyarakat adat’, ‘berkebun di tanah ompung sendiri bisa dikriminalisasi di negara ini’, hingga ‘agak laen selamatkan bumi katanya tapi masyarakat adat dikriminalisasi’.
“Penculikan bapak kami yang sudah tua, usia lanjut,” kata salah satu orator.
Di tengah aksi demo, massa mendirikan tenda biru dan menghidupkan api. Mereka berencana untuk memasak. Aksi sempat diadang oleh pihak kepolisian. Sempat terjadi kericuhan dan dorong-dorongan. Namun, berhasil diredam.
Massa juga sempat mendorong gerbang utama Polda Sumut dan menyiramkan air mineral.
Tuntutan massa adalah minta Sorbatua dilepas dan Kapolda Sumut Irjen Agung keluar menemui mereka.