DPRD Solo Usulkan Pelantikan Gibran-Teguh ke Mendagri

25 Januari 2021 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa di DPRD Solo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa di DPRD Solo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPRD Solo mengusulkan pelantikan wali kota dan wakil wali kota Solo terpilih, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa ke Mendagri Tito Karnavian melalui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
ADVERTISEMENT
Pengusulan pelantikan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Pilwalkot Solo 2020, dan Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wali Kota Solo masa jabatan 20216-2021. Rapat paripurna diadakan di Gedung Graha Paripurna DPRD Solo, Jawa Tengah, Senin (25/1).
Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo mengemukakan ada dua agenda dalam rapat paripurna, yakni penetapan paslon terpilih Pilwalkot Solo 2020 dan pengumuman akhir masa jabatan wali kota dan wakil wali kota lama.
DPRD Solo setelah rapat paripurna ini akan mengirimkan surat kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk segera melaksanakan pelantikan Gibran dan Teguh.
Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa di DPRD Solo. Foto: Dok. Istimewa
"Kami usulkan pelantikan Gibran dan Teguh dan pemberhentian FX Hadi Rudyatmo dan Achmad Purnomo pada Mendagri," ujar Budi.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan pengiriman surat kepada Mendagri tersebut dilakukan karena masa jabatan Rudy dan Purnomo berakhir pada 17 Februari 2021 sehingga tidak sampai terjadi kekosongan pemerintahan. Budi berharap pelantikan Gibran dan Teguh dilakukan bersamaan dengan habisnya masa jabatan Rudy dan Purnomo.
"Kalau pelantikan atau pengangkatan Gibran dan Teguh dilakukan Mendagri usai tanggal 17 Februari berarti harus ada Pj (Pelaksana Tugas) Wali Kota Solo untuk mengisi kekosongan sementara di Pemkot Solo," kata dia.
Ia menambahkan Rudy dan Purnomo harus menyerahkan memori jabatan pada Pj Wali Kota Solo. Namun, jika tidak ada PJ Wali Kota, Rudy dan Purnomo harus menyerahkan memori jabatan pada Gibran dan Teguh.
"Pada masa awal pemerintahan Rudy dan Purnomo dulu seperti itu ada PJ Wali Kota beberapa hari sebelum resmi dilantik," pungkasnya.
ADVERTISEMENT