DPRD Jabar Setujui Pemekaran Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat telah mendapatkan persetujuan untuk dimekarkan. Hal itu berdasarkan rapat paripurna di DPRD Jawa Barat, Jumat (16/4).
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan selamat kepada warga di dua wilayah tersebut. Dia menilai pemekaran layak dilakukan sebagai bentuk dari keadilan.
"Jabar memang membutuhkan pemekaran yang proporsional dan adil, saya ucapkan selamat kepada masyarakat di Bogor Timur dan masyarakat di Indramayu Barat," kata pria yang akrab disapa Emil itu usai mengikuti rapat paripurna.
Meski sudah disetujui di tingkat provinsi, Emil mengatakan surat persetujuan akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri hingga DPR dan DPD RI untuk disetujui.
Dia meminta kepada berbagai pihak di Jabar agar turut mengawal proses tersebut.
"Kita kawal perjuangan di pusat karena setelah ini surat kami akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dan Insyaallah lancar diajukan ke DPR DPD untuk disetujui. Jadi, masih ada babak final, babak semifinalnya sudah selesai dari kami," ucap dia.
Kabupaten Bogor Timur terdiri dari tujuh kecamatan antara lain Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cariu, dan Kecamatan Tanjung Sari. Nantinya wilayah yang akan dijadikan sebagai ibu kota yakni Kecamatan Jonggol.
ADVERTISEMENT
Sementara Kabupaten Indramayu Barat terdiri dari sepuluh kecamatan yakni Kecamatan Haurgeulis, Kecamatan Gantar, Kecamatan Kroya, Kecamatan Gabuswetan, Kecamatan Terisi, Kecamatan Kandang Haur, Kecamatan Bongas, Kecamatan Anjatan, Kecamatan Sukra, dan Kecamatan Patrol. Nantinya lokasi ibu kota berada di Kecamatan Kroya.
Sebelumnya, Kemendagri menanggapi soal rencana pemekaran wilayah. Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, mengingatkan kepada Emil bahwa pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah.
"Belum (ada keputusan pencabutan moratorium pemekaran)" ucap Benni.
Ia menegaskan, keputusan pencabutan moratorium merupakan wewenang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang diketuai Wapres Ma'ruf Amin. Dalam DPOD tersebut, Kemendagri merupakan salah satu anggota.