DPR Tak Kunjung Gelar Fit Proper Test, Bagaimana Nasib Jabatan Komisioner LPSK?

13 Maret 2024 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung LPSK, Senin (8/8/2022). Foto: Ainun nabila/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung LPSK, Senin (8/8/2022). Foto: Ainun nabila/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jabatan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024 sudah berakhir. Namun, komisioner pengganti belum dipilih.
ADVERTISEMENT
Masa jabatan 7 Komisioner LPSK periode lalu seharusnya habis pada 9 Januari 2024.
Panitia Seleksi sudah melakukan serangkaian proses. Pada 14 November 2023, Pansel menyerahkan 21 nama calon komisioner ke Presiden Jokowi.
Berikut daftar namanya:
Abdul Hamim Jauzie; Brigjen. Pol. (Purn) Achmadi; Adrianus Eliasta Meliala; Antonius P.S. Wibowo; Apong Herlina; Arko Hananto Budiadi; Asnifriyanti Damanik; Kombes Ayi Supardan; Dede Kania; Jones Batara Manurung; Mahyudin; Mardjoeki; Margaretha Hanita; Sri Nurherwati; Sri Suparyati; Subhan; Susilaningtias; Totok Yulianto; Wahyu Wagiman; Wawan Fahrudin; dan Yosep Adi Prasetyo.
Kemudian, pada 23 November 2023, Presiden sudah menyampaikan 14 nama ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
"Sayangnya, hingga hari ini (lebih dari tiga bulan) DPR RI belum juga melaksanakan proses seleksi tersebut," ujar advokat yang juga penggiat antikorupsi, Emerson Yuntho, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/3).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, akibat terlambatnya seleksi calon komisioner LPSK, Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6/P Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan anggota LPSK. Perpanjangan tiga bulan terhitung sejak 7 Januari 2024 hingga 7 April 2024.
"Merujuk Keppres ini maka jika proses seleksi belum juga selesai hingga 7 April 2024 akan terjadi kekosongan pimpinan di LPSK," ujar Emerson.
Ia berharap DPR RI segera melakukan seleksi (fit and proper test) calon komisioner LPSK. Emerson pun sudah bersurat kepada Ketua DPR Puan Maharani terkait hal tersebut.