Dony Christiawan, Pembunuh Bidan Sweetha dan Anaknya, Divonis Seumur Hidup

26 Oktober 2022 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang vonis pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya Muhammad Faeyza Alfarisqi (4) dengan terdakwa Dony Christiawan Eko di PN Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya Muhammad Faeyza Alfarisqi (4) dengan terdakwa Dony Christiawan Eko di PN Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dony Christiawan Eko Wahyudi, terdakwa pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32), dan anaknya, Muhammad Faeyza Alfarisqi (4), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia juga didenda Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam amar putusannya mengatakan, Dony dijatuhi hukuman maksimal sesuai pasal 340 KUHP, Pasal 80 juncto 76c UU RI Tahun 35 Tahun 2014 tentang Anak.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Gatot, di PN Semarang, Rabu (26/10).
Hakim menilai, Dony terbukti melakukan kekerasan kepada Faeyza hingga meninggal dunia. Bocah malang itu kemudian dibuang dari atas jembatan tol.
"Menyiksa anak hingga meninggal dunia dan bukannya diberi tahu orang tuanya atau dikubur secara layak justru dibuang di kolong tol dengan cara dilempar dari atas tol," ucap hakim.
Hakim juga mengatakan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Bidan Sweetha. Mayat bidan Sweetha juga dibuang di lokasi yang sama dengan anaknya.
ADVERTISEMENT
"Perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak berperikemanusiaan," tegas hakim.
Tersangka pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32), Donny Christiawan Eko Wahyudi saat memperagakan adegan reka ulang. Foto: Intan Alliva/kumparan
Hakim juga tidak menemukan ada hal-hal yang dianggap bisa meringankan vonis bagi ayah 1 anak itu. Sehingga vonis maksimal dijatuhkan.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata hakim.
Kasus tewasnya bidan Sweetha dan anaknya mendapat sorotan dari masyarakat beberapa waktu lalu. Sebab, pelaku Dony merupakan kekasih Sweetha. Padahal, Dony masih berstatus sebagai suami dan telah memiliki 1 anak.
Warga Desa Sumber Girang, Lasem, Kabupaten Rembang menganiaya, menyekap, dan membiarkan Faeyza kelaparan hingga mati lemas saat ia dititipkan.
Sementara Sweetha dibunuh dengan cara dicekik. Mayatnya dibungkus sarung, dan dibuang di bawah Jembatan Susukan Tol Semarang-Bawen KM 425.
Sementara sang anak yang tewas terlebih dahulu, dibuang di tempat yang sama dengan jarak 1 kilometer atau pada KM 426.
ADVERTISEMENT
Jasad Sweetha ditemukan tewas di di Tol Semarang-Bawen KM 425-426 pada 13 Maret 2022. Sementara kerangka sang anak ditemukan pada 16 Maret 2016 tak jauh dari lokasi penemuan mayat sang ibu.