Dokter Gigi Arik yang Aborsi 20 Perempuan di Bali Segera Disidang

18 Desember 2023 14:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelimpahan Tahap II Kasus Tindak Pidana Aborsi Ketut Arik Wiantara (kedua dari kiri). Foto: Kejari Badung
zoom-in-whitePerbesar
Pelimpahan Tahap II Kasus Tindak Pidana Aborsi Ketut Arik Wiantara (kedua dari kiri). Foto: Kejari Badung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berkas perkara tindak pidana aborsi dengan tersangka Dokter gigi Ketut Arik Wiantara (53 tahun) telah dinyatakan lengkap atau P21, Senin (18/12). Dokter Arik segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
"Pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Badung telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tersangka Ketut Arik Wiantara yang melakukan tindak pidana aborsi oleh Penyidik Polda Bali kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Kejari Badung Suseno, Senin (18/12).
Kejari Badung selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Arik di Lapas Kerobokan Kelas I A, Denpasar.
"Selain itu, Jaksa Penuntut Umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Denpasar," katanya.
Dokter gigi inisial Kaw yang membuka bisnis praktik aborsi ilegal di Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Arik sebelumnya ditangkap lantaran membuka layanan praktik aborsi ilegal di rumahnya di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Polisi mencatat sebanyak 1.338 perempuan muda sempat konsultasi dengan Arik. Bentuk konsultasi berupa masalah kandungan, telat menstruasi, dan keinginan untuk menggugurkan kandungan.
ADVERTISEMENT
Arik mengaku telah melakukan aborsi terhadap 20 perempuan. Ia mengaku berani melakukan aborsi ilegal karena ingin menolong pasien.
Dalam kasus ini, Arik dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Arik diancam maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Selain itu, Arik merupakan seorang residivis. Dia dihukum 2,5 tahun penjara pada tahun 2005 dan 6 tahun penjara pada tahun 2009 karena kasus serupa.