Dokter Gigi Arik yang Aborsi 20 Perempuan di Bali Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Maret 2024 9:49 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter gigi Ketut Arik Wiantara (53) saat menjalani persidangan dengan agenda dakwaan di PN Denpasar, Kamis (12/1). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dokter gigi Ketut Arik Wiantara (53) saat menjalani persidangan dengan agenda dakwaan di PN Denpasar, Kamis (12/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53) dituntut 5 tahun penjara dalam kasus praktik aborsi ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (5/3) malam kemarin.
ADVERTISEMENT
JPU menyatakan, terdakwa Arik secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa I Ketut Arik Wiantara," kata JPU Ramdoni dalam amar tuntutannya dikutip, Rabu (6/3).
Kasus ini bermula pada saat penyidik Polda Bali menerima laporan praktik aborsi ilegal. Penyidik lalu melakukan penyelidikan dengan mencari nama dokter Arik di Google.
Penyidik menemukan ulasan tentang dokter Arik dengan alamat di di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Alamat tersebut disertai nomor telepon WhatsApp.
Pada Senin (8/5/2023), penyidik menyamar sebagai pasien aborsi. Penyidik diterima oleh petugas kebersihan dan diminta menunggu. Penyidik lalu diminta masuk ke ruang pemeriksaan mengisi buku pendaftaran.
ADVERTISEMENT
Setelah itu penggerebekan dilakukan di ruang pemeriksaan dan ditemukan seorang pasien berinisial NI tak sadarkan diri berbaring di lantai. Penyidik juga menemukan dokter Arik bersama istrinya bernama Anak Agung Made Kurnia Dewi serta pacar NI berinisial PW di ruangan tersebut.
"Bahwa terdakwa mengaku baru saja melakukan tindakan aborsi terhadap pasien NI dan menjelaskan kondisi pasien belum sadarkan diri dari obat bius pasca menjalani tindakan aborsi," kata JPU.
Screenshot alamat praktik aborsi Arik Wiantara di Bali. Foto: Dok. Istimewa
Berdasarkan pengakuan dokter Arik dan PW nilai transaksi untuk aborsi sebesar Rp 3,8 juta. Dokter Arik mengaku melakukan tindakan aborsi berupa kuret pada pasien dengan kondisi kehamilan maksimal 1 minggu.
Sementara itu, berdasarkan hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan ruang pemeriksaan yang dijadikan sebagai tempat tindakan aborsi. Ruang pemeriksaan dilengkapi meja pendaftaran pasien, satu unit tempat tidur, USG atau alat bantu pemeriksaan kandungan.
ADVERTISEMENT
Meja kecil berisi obat-obatan dan peralatan aborsi serta beberapa bundel resep dan cap stempel atas nama dr. I Ketut Arik Wiantara.
"Berdasarkan hasil pengecekan handphone terdakwa juga ditemukan percakapan atau pesan melalui WhatsApp terkait komunikasi dan informasi dengan orang-orang yang akan atau telah melakukan aborsi," kata JPU.

Tak punya keahlian dan tak berizin

JPU mengungkapkan, dokter Arik tidak memiliki keahlian praktik kedokteran di bidang aborsi, tidak memiliki izin atau sertifikasi praktik kedokteran di bidang aborsi dan tidak pernah terdaftar pada organisasi profesi kedokteran atau Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dokter Arik tercatat menempuh pendidikan dan memperoleh ijazah Sarjana Kedokteran gigi dan ijazah profesi gigi diterbitkan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati.
"Terdakwa dengan sengaja membuka praktik kedokteran dengan mencantumkan klinik kesehatan dokter Arik di Google dan menggunakan jas putih seperti dokter dalam pelayanan kepada pasien serta dengan adanya peralatan dan metode yang digunakan terdakwa dapat menimbulkan kesan bagi masyarakat bahwa terdakwa seolah-olah adalah dokter kandungan yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter kandungan," kata JPU.
ADVERTISEMENT

20 korban

Arik ditangkap lantaran membuka layanan praktik aborsi ilegal di rumahnya di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Polisi mencatat sebanyak 1.338 perempuan muda sempat konsultasi dengan Arik. Bentuk konsultasi berupa masalah kandungan, telat menstruasi, dan keinginan untuk menggugurkan kandungan.
Arik mengaku telah melakukan aborsi terhadap 20 perempuan. Ia mengaku berani melakukan aborsi ilegal karena ingin menolong pasien.
Selain itu, Arik juga merupakan seorang residivis. Dia pernah dihukum 2,5 tahun penjara pada tahun 2005 dan 6 tahun penjara pada tahun 2009 karena kasus serupa.