Dokter Gigi Arik Didakwa Aborsi 1.338 Pasien di Bali

12 Januari 2024 14:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter gigi Ketut Arik Wiantara (53) saat menjalani persidangan dengan agenda dakwaan di PN Denpasar, Kamis (12/1). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dokter gigi Ketut Arik Wiantara (53) saat menjalani persidangan dengan agenda dakwaan di PN Denpasar, Kamis (12/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dokter gigi Ketut Arik Wiantara (53) didakwa melakukan aborsi terhadap 1.338 pasien. Dokter Arik menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (12/1) kemarin.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan buku pendaftaran pasien di rumah praktik terdakwa, diduga pasien yang pernah melakukan aborsi sekitar 1.338 nama pasien," kata JPU IGAA Fitria Chandrwati dalam berkas dakwaan yang dikutip pada Jumat (12/1).
Kasus ini bermula pada saat penyidik Polda Bali menerima laporan praktik aborsi ilegal. Penyidik lalu melakukan penelusuran.
Penyidik menemukan ulasan di internet tentang dokter Arik dengan alamat di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Alamat tersebut disertai nomor telepon WhatsApp.
Pada Senin (8/5/2023), penyidik menyamar sebagai pasien aborsi. Penyidik diterima oleh petugas kebersihan dan diminta menunggu. Penyidik lalu diminta masuk ke ruang pemeriksaan mengisi buku pendaftaran.
Penyidik langsung menggerebek ruang pemeriksaan dan menemukan seorang pasien berinisial NI tak sadarkan diri berbaring di lantai. Penyidik juga menemukan dokter Arik bersama istrinya bernama Anak Agung Made Kurnia Dewi serta pacar NI berinisial PW di ruangan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bahwa terdakwa mengaku baru saja melakukan tindakan aborsi terhadap pasien NI dan menjelaskan kondisi pasien belum sadarkan diri dari obat bius pasca-menjalani tindakan aborsi," kata JPU
Berdasarkan pengakuan dokter Arik dan PW tarif untuk aborsi sebesar Rp 3,8 juta. Dokter Arik mengaku melakukan tindakan aborsi berupa kuret pada pasien dengan kondisi kehamilan maksimal 1 minggu.
Sementara itu, berdasarkan hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan ruang pemeriksaan yang dijadikan sebagai tempat tindakan aborsi. Ruang pemeriksaan dilengkapi meja pendaftaran pasien, satu unit tempat tidur, USG atau alat bantu pemeriksaan kandungan.
Meja kecil berisi obat-obatan dan peralatan aborsi serta beberapa bandel resep dan cap stempel atas nama dr. I Ketut Arik Wiantara.
"Berdasarkan hasil pengecekan handphone terdakwa juga ditemukan percakapan atau pesan melalui WhatsApp terkait komunikasi dan informasi dengan orang-orang yang akan atau telah melakukan aborsi," kata JPU.
ADVERTISEMENT
JPU mengungkapkan, dokter Arik tidak memiliki keahlian praktik kedokteran di bidang aborsi, tidak memiliki izin atau sertifikasi praktik kedokteran di bidang aborsi dan tidak pernah terdaftar pada organisasi profesi kedokteran atau Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dokter Arik tercatat menempuh pendidikan dan memperoleh ijazah Sarjana Kedokteran Gigi dan ijazah profesi gigi diterbitkan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati.
"Terdakwa dengan sengaja membuka praktik kedokteran dengan mencantumkan klinik kesehatan dokter Arik di Google dan menggunakan jas putih seperti dokter dalam pelayanan kepada pasien serta dengan adanya peralatan dan metode yang yang digunakan terdakwa dapat menimbulkan kesan bagi masyarakat bahwa terdakwa seolah-olah adalah dokter kandungan yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter kandungan," kata JPU.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, dokter Arik dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.