Ilustrasi Hukum

Djoko Tjandra Lolos, Dirjen Imigrasi Singgung Pembentukan Mahkumjakpol

13 Juli 2020 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menyinggung eksistensi forum Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian (Mahkumjakpol). Ia menilai forum tersebut bisa saja jadi satu solusi dalam menangani sejumlah kasus lolosnya buronan ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Mulanya, Jhoni mendapatkan pertanyaan dari politikus NasDem Taufik Basari terkait solusi apa yang bisa dilakukan pemerintah agar buronan tak lagi lolos pemantauan Imigrasi. Salah satunya yang terjadi terhadap buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang bisa leluasa keluar masuk Indonesia.
Jhoni pun kemudian menyinggung pembentukan Mahkumjakpol tersebut.
"Jalan satu-satunya apa kita hidupkan lagi Diljapol (Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian) dahulu, yang kemudian berkembang bertransformasi jadi Mahkumjakpol," kata Jhoni dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (13/7).
Plh Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting memberikan keterangan terkait penanganan virus corona atau COVID-19 di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (12/3). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sebelum mengungkapkan argumennya itu, ia membeberkan kesulitan yang dialami oleh Imigrasi. Menurutnya, Imigrasi tak bisa bekerja layaknya penegak hukum. Tugas Imigrasi lebih kepada sistem pendukung penegak hukum lain.
"Kita itu supporting, kalau kita lakukan tindakan-tindakan kepolisian di luar tusi di UU Nomor 6 Tahun 2011 kita bisa digugat di praperadilan. Ini persoalannya," kata Jhoni.
ADVERTISEMENT
Ia tak menjelaskan lebih jauh terkait bagaimana nantinya pola kerja Mahkumjakpol ini dengan pihak Imigrasi. Begitu juga kaitan forum ini dalam menangkap para buron.
"Di mana-mana yang tidak diatur, kita atur di situ (Mahkumjakpol). Saya rasa memang Mahkumjakpol harus dihidupkan kembali. Dulu ini sangat efektif," lanjutnya.
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
"Mungkin itu bisa salah satu solusinya. Kita hidupkan lagi ini Mahkumjakpol kalau perlu ikut sertakan dari DPR dari Komisi III, langsung awasi cek on the spot," sambungnya.
Adapun terkait Mahkumjakpol sempat dibentuk pada era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) 4 Mei 2010. Forum tersebut merupakan tempat koordinasi penegak hukum terkait sejumlah persoalan. Di era SBY, forum ini lebih banyak membahas mengenai tindak pidana ringan (tipiring).
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten