Djoko Tjandra Dieksekusi, Ditahan di Rutan Mabes Polri
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kami eksekusi ke pemasyarakatan, dengan ini maka tugas kejaksaan selesai, status terpidana menjadi warga binaan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono, Jumat (31/7).
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga hadir dalam serah terima itu. Menurut dia, eksekusi akan langsung dilakukan. Namun, Djoko Tjandra tidak akan ditahan di lapas. Melainkan dititipkan di Rutan Mabes Polri.
"Penempatan yang bersangkutan sementara di cabang Rutan Salemba di Mabes Polri," kata Reynhard.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan soal penitipan penahanan Djoko Tjandra tersebut. Menurut ia, hal itu dilakukan karena polisi masih membutuhkan keterangan Djoko Tjandra.
Polisi saat ini memang sedang mengusut dugaan surat jalan yang dimiliki Djoko Tjandra dan penyelidikan terkait dugaan aliran dana.
ADVERTISEMENT
Menurut Listyo, hal itu membuat polisi masih membutuhkan pemeriksaan Djoko Tjandra. Kendati demikian, penahanan di Rutan Mabes Polri bersifat sementara. Ia akan kembali diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan bila keterangannya dinilai cukup.
"Ada kepentingan pemeriksaan terkait kasus-kasus yang terkait," ujar Listyo.
Dengan eksekusi ini, Djoko Tjandra kini akan menjalani hukuman 2 tahun penjara. Ia sebelumnya kabur ke luar negeri pada 2009 lalu sebelum jaksa bisa mengeksekusinya.