Djoko Tjandra Dapat Potongan Hukuman 2 Bulan

20 Agustus 2021 9:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Djoko Tjandra turut menerima remisi terkait HUT ke-76 RI. Ia mendapat potongan hukuman selama 2 bulan.
ADVERTISEMENT
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti membenarkan mengenai pemberian remisi tersebut.
"Joko Soegiarto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi," kata Rika kepada wartawan, Jumat (20/8).
"Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegiarto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021," sambungnya.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
Djoko Tjandra merupakan narapidana yang sedang menjalani pidana di Lapas Salemba Jakarta. Ia menjalani hukuman pidana 2 tahun penjara terkait kasus cessie Bank Bali.
Meski vonis ini dijatuhkan pada 2009 silam, tapi Djoko Tjandra baru dieksekusi pada 31 Juli 2020. Sebab, ia melarikan diri hampir 11 tahun.
Meski demikian, Djoko Tjandra dinilai sebagai narapidana yang berhak menerima remisi. Rika menyebut Djoko Tjandra sudah memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Yakni, merujuk pada Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan bahwa perkara Djoko Tjandra sudah kekuatan hukum tetap.
Sehingga Djoko Tjandra termasuk napi yang berhak menerima remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. berdasarkan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan:
Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) berkelakuan baik
b) telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
"Joko Soegiarto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/03/2021)," ungkap Rika.
ADVERTISEMENT
Meski mendapat remisi, Djoko Tjandra masih harus menghadapi dua perkara lainnya. Yakni terkait surat jalan dan suap serta pemufakatan jahat.
Untuk kasus surat jalan, ia divonis 2,5 tahun penjara. Perkaranya masih dalam tahap kasasi.
Sementara untuk kasus suap dan pemufakatan jahat, Djoko Tjandra dihukum 3,5 tahun penjara. Perkara ini juga masih dalam tahap kasasi. Dalam kasus ini, Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi serta Jaksa Pinangki.