Dituduh Curi Mi Instan, Pria asal Cimahi Dikeroyok hingga Tewas

25 Maret 2024 22:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penganiayaan terhadap seorang pria di Kabupaten Karawang, Senin (25/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan terhadap seorang pria di Kabupaten Karawang, Senin (25/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Supriatna (50), pria asal Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi tewas dianiaya oleh empat pemuda. Korban tewas setelah dituduh mencuri mi instan.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal dari penemuan mayat tanpa identitas di Desa Pasir Mulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada Selasa (19/3) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan identitas korban akhirnya terungkap. Dan polisi mengungkap kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, mengatakan pelaku berhasil ditangkap. Mereka yakni RS (18), MA (23), RK (26) dan AMH (23). Keempatnya merupakan warga Bandung Kulon, Kota Bandung.
"Yang sekarang kita amankan 1 pemilik toko (RK) dan tiga orang karyawan. Mereka semua kami amankan di Bandung Kulon," kata Jalil dalam jumpa pers, Senin (25/3).

Dituduh Curi Mi Instan

Pelaku penganiayaan terhadap seorang pria di Kabupaten Karawang, Senin (25/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
Kasus ini berawal saat korban datang ke toko tersangka RK untuk membeli beras. Saat itu, pelaku mengaku mendapati korban mencuri dua dus mi instan.
ADVERTISEMENT
"Tapi kemudian pelaku saat itu sempat melihat korban akan melakukan pencurian 2 dus mi instan, sehingga kemudian mengamankan korban untuk diinterogasi bersama karyawan toko, dan terjadilah pengeroyokan," ujarnya.
Korban juga sempat diseret ke dalam rumah pelaku dan kembali dikeroyok. Jalil menyebut dalam kondisi sekarat korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang ke sebuah perkebunan di Desa Pasir Mulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
"Di lokasi pembuangan itu korban akhirnya meninggal dunia. Mayatnya kemudian ditemukan warga setempat dengan penuh luka lebam," jelasnya.
Pelaku penganiayaan terhadap seorang pria di Kabupaten Karawang, Senin (25/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
"Dari hasil autopsi, korban mengalami trauma di kepala yang disebabkan pukulan benda tumpul," sambung Jalil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat(3) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama dua belas tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kasus ini, sebut Jalil, selanjutnya akan diserahkan ke Polda Jabar. Sebab peristiwanya terjadi di wilayah hukum Polres Karawang dan Bandung Kota.