Ditahan di Polda, Habib Rizieq Tempati Sel Sama Seperti Tahun 2008

15 Desember 2020 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
 Foto: Antara/Hafiz Mubarak
zoom-in-whitePerbesar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: Antara/Hafiz Mubarak
ADVERTISEMENT
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Syihab resmi ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq menempati sel yang sama pada tahun 2008 lalu.
ADVERTISEMENT
"Iya, iya yang dulu yang sama persis seperti 2008," kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Selasa (15/12).
Sugito mengatakan, Habib Rizieq ditahan di sel yang sama dengan sel tahanan lain. Bedanya Imam Besar FPI itu dipisah dengan tahanan lain.
"Sel umum cuma itu selnya di depan jadi itu selnya kecil dan sendiri dia untuk tidak berbarengan. Memang itu ada beberapa sel, tapi minta jangan digabung dengan satu sel yang isinya 20 orang. Kebetulan yang ditempatin Habib sekarang ini kosong," ujarnya.
Surat tulisan tangan Habib Rizieq dari balik penjara. Foto: Dok. Istimewa
Diketahui Habib Rizieq ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir 13 jam pada Sabtu (12/12). Habib Rizieq ditahan selama 20 hari pertama hingga 31 Desember 2020.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan penahanan Habib Rizieq berdasarkan 2 alasan. Pertama secara objektif, Habib Rizieq ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan lebih dari 5 tahun penjara. Kedua alasan subjektif, yakni mencegah Habib Rizieq kabur.
ADVERTISEMENT