Dishub DKI Kaji Pembentukan Regulasi untuk Skuter Listrik
ADVERTISEMENT
Penggunaan skuter listrik semakin marak di Jakarta. Tak hanya di tempat-tempat publik, bahkan kita juga bisa menemukan warga yang menggunakan skuter saat car free day (CFD).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, rupanya Pemprov DKI ternyata belum membuat regulasi untuk penggunaan skuter listrik ini.
"Nanti akan saya kaji lebih lanjut ya. Seperti apa model bisnis mereka, kemudian kita akan mencoba komparasi dengan penyiapan jalur sepeda yang sekarang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (7/10).
Salah satu yang cukup memikat warga adalah GrabWheels yang diluncurkan Grab Indonesia.
Syafrin mengungkapkan, saat ini penggunaan skuter listrik belum dipayungi regulasi khusus. Namun, pihaknya bakal mengkaji pengoperasian skuter listrik, termasuk pembentukan regulasinya.
"Nah, ini yang kita akan kaji, karena terkait dengan aspek keselamatan. Otomatis (skuter listrik) kan untuk jarak pendek saja (ditambah harga sewa yang terjangkau -red). Kita akan kaji lebih lanjut karena hal tersebut kami masih minim informasi, terkait dengan usaha dari Grab tersebut," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sembari regulasi belum terbentuk, ia menyarankan pengguna skuter listrik agar berkendara di jalur sepeda yang disediakan Pemprov DKI. Sebab, skuter listrik memiliki kecepatan tertentu yang lebih aman digunakan bila di jalur sepeda.
"Untuk jalur sepeda itu memang khusus untuk pesepeda, untuk otoped ini kan elektrik, perihal kecepatan kan dia (skuter listrik) beragam. Saya pikir untuk masuk dan menggunakan jalur sepeda itu bukan masalah. Saat ini kita mendorong untuk ada persewaan sepeda, kita atur regulasi mengenai itu," jelasnya.
Akan tetapi, Syafrin menilai penggunaan skuter listrik ini perlu didukung karena bisa menjadi transportasi ramah lingkungan. Tentunya, hal ini sejalan dengan keinginan Pemprov DKI yang sedang mendorong penggunaan kendaraan berbasis listrik.
"Tentu kalau memang mereka menggunakan kendaraan ramah lingkungan akan kita dukung, seiring dengan terbitnya Perpres Nomor 55 tahun 2019, untuk mendorong penggunaan kendaraan berbasis listrik," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Skuter listrik sendiri dapat dipinjam di beberapa titik di Jakarta, di antaranya di depan gedung Sinar Mas, Stasiun Bundaran HI di Plaza Indonesia, di samping kedutaan besar Jepang, dan di Hotel Pullman. Skuter listrik juga hadir di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.