Dishub DKI Harap Besok Sudah Ada Kejelasan soal Pembatasan Transportasi

1 April 2020 22:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengelola Transportasi Jakarta telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pembatasan transportasi umum salah satunya bus di Jabodetabek demi menekan penyebaran virus corona pada Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
Padahal, sebelum BPTJ mengeluarkan rekomendasi itu, Pemprov DKI Jakarta bersama Dishub DKI sudah mengeluarkan kebijakan serupa pada 15 Maret lalu. Namun kebijakan itu belum terlaksana karena masih harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
Menanggapi rekomendasi BPTJ, Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan seharusnya BPJT tidak perlu mengeluarkan edaran tersebut karena sudah ada PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan Presiden Jokowi.
"Coba tanya ke BPTJ karena seharusnya mereka enggak perlu terbitkan lagi, karena sekarang sudah ada PP 21/2020 di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan terlebih dahulu dari Menkes," kata Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).
Syafrin menuturkan, rekomendasi atau surat edaran dari BPTJ itu juga tidak bisa disamakan dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 terkait penetapan PSBB. Sebab, sudah mekanisme terkait penetapan PSBB.
ADVERTISEMENT
"Enggak bisa karena kan PP-nya harus penetapannya oleh menkes. Di Pasal 6 atau Pasal 5 itu mekanismenya sudah dijelaskan. Usulannya dari gubernur, bupati, wali kota, kepada Menkes. Menkes berkoordinasi dengan minta pendapat BNPB, baru setelah itu ditetapkan. Atau yang kedua, Pak Kepala BNPB mengusulkan kepada Menkes. Mekanismenya itu," tutur Syafrin.
Kadishub DKI, Syafrin Liputo. Foto: Andesta Herli/kumparan
Maka dari itu, Syafrin mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan transportasi umum. Setelah mendapat petunjuk, pihaknya segera menyusun rencana untuk menerapkan pembatasan transportasi di Jabodetabek.
"Kita harapkan besok sudah ada arahan dari beliau secara langsung. Kami belum bisa tindak lanjuti walaupun sudah ada surat Kepala BPTJ tapi saat ini sudah terbit PP 21/2020," ungkap Syafrin.
"Nah, sudah jelas yamg harus dilakukan begitu melakukan pembatasan harus ada penetapan PSBB dari kemenkes. Kami siapkan langkah ke depan sesuai arahan Pak Gubernur untuk menyiapkan kajian dari sisi pemprov DKI," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!