Disdik Kabupaten Buru Selatan Pecat Kepala Sekolah yang Perkosa Muridnya
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) memastikan telah mencopot RH dari jabatan kepala sekolah sekolah dasar (SD). Hal itu dilakukan karena RH sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap anak didiknya.
ADVERTISEMENT
RH memperkosa anak didiknya yang masih berusia 13 tahun itu bukan hanya sekali, tapi berulang kali. Dia mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus bila mau melayani nafsu bejatnya.
"Terkait hal itu, Pemerintah Daerah (Kabupaten Buru Selatan) telah mengambil tindakan tegas memberhentikan dia dari (jabatan) Kepala Sekolah," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (11/10).
Saat ini kasus yang menyeret RH sedang ditangani aparat kepolisian di Bursel. Kadisdikbud Bursel mendukung penuh proses hukum.
"Kami Dinas Pendidikan juga selaku Pemerintah Daerah sangat menyayangkan sikap (perilaku) seorang oknum kepala sekolah yang tidak senonoh terhadap siswa di bawah umur,"ucapnya.
Soal aturan ASN terhadap RH, Kadisdikbud Bursel mengatakan jika nanti RH divonis hukuman penjara 5 tahun atau lebih, sanksi paling berat yang bakal diterapkan terhadap RH adalah dipecat dari ASN.
ADVERTISEMENT
Namun hal itu masih menunggu hasil putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Nanti kita lihat putusan (vonis) dari pengadilan, kalau memang (vonis hukumannya) 5 tahun memang harus diberhentikan (dari ASN)," jelasnya.
Untuk mencegah kejadian yang mencoreng nama baik dunia pendidikan itu terulang, kata Ali, Disdikbud Bursel akan melakukan sosialisasi tentang sekolah ramah anak.
"Akan kita lakukan sosialisasi atau pemanggilan kepala-kepala sekolah di Buru Selatan untuk melakukan sosialisasi agar tidak ada lagi perundungan, pelecehan seksual, (demi ciptakan) sekolah ramah anak, ramah lingkungan dan fokus meminimalisir (agar) guru itu tidak melanggar aturan-aturan itu," katanya.