Dirjen Dukcapil Jelaskan soal KK Anak Tertulis Pembantu yang Viral di TikTok

5 Mei 2021 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Viral sebuah video yang menunjukkan status seorang anak ditulis pembantu dalam Kartu Keluarga (KK). Video itu diunggah oleh akun @user686105050 di TikTok.
ADVERTISEMENT
Semula video itu merekam nama-nama keluarga yang tinggal di rumah tersebut. Lalu video menyorot pada bagian status perkawinan dan status hubungan dalam keluarga (SHDK). Video itu menyoroti yang tertulis di kolom nomor lima yaitu pembantu.
Hal itu pun sontak menjadi pertanyaan masyarakat terkait status pembantu dalam KK tersebut.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh pun angkat suara. Ia menjelaskan SHDK adalah status hubungan anggota keluarga dengan kepala keluarga.
"KK yang viral di TikTok tersebut masih versi yang lama dan mengacu pada Permendagri No. 19 Tahun 2010. KK versi lama tak lain masih dengan tanda tangan dan cap basah pejabat kelurahan setempat," kata Dirjen Zudan dikutip dari siaran pers Kemendagri, Rabu (5/5).
ADVERTISEMENT
Dalam KK lama status pembantu masih ada, namun menurut Zudan pada KK model baru sudah tidak ada. Sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Dalam aturan itu SHDK hanya ada Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak, Menantu, Cucu, Orang Tua, Mertua, Famili, Lainnya.
"Nah, dalam Permendagri No. 109/2019, SHDK Pembantu dihilangkan dan masuk kategori 'Lainnya'. Sebab Pembantu merupakan profesi, sama seperti buruh dan profesi lainnya. Itu sebabnya Permendagri lama sudah dicabut diganti dengan Permendagri 109/2019," kata Zudan.
Namun dalam video viral itu tak dijelaskan apakah kepala keluarga memasukkan pembantu dalam KK atau nama anak tertulis profesi pembantu.
Zudan menjelaskan masyarakat bisa mengubah keterangan dalam SHDK jika memang ada kesalahan. Caranya sangat mudah.
ADVERTISEMENT
"Pemohon cukup datangi unit pelayanan administrasi kependudukan terdekat dengan membawa KK lama dan dokumen akta kelahiran. Bila melalui layanan online, persyaratan dapat diunggah di nomor Whatsapp, aplikasi di playstore atau website yang tersedia," kata Zudan gamblang.