Diperiksa KPK, Walkot Cimahi Dicecar soal Dugaan Stepanus Robin Janji Urus Kasus

7 Mei 2021 22:50 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Foto: Unpad.ac.id
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Foto: Unpad.ac.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengembangkan dugaan suap penyidik AKP Stepanus Robin. Kali ini, KPK memeriksa Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna, sebagai saksi. Ajay diperiksa di Lapas Sukamiskin Bandung.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan itu, Ajay dicecar soal dugaan AKP Stepanus Robin berjanji mengurus kasusnya di KPK. Diketahui Ajay tersangkut perkara dugaan penerimaan suap Rp 1,6 miliar terkait izin rumah sakit.
"Tim Penyidik melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut terkait informasi pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK," ujar Plt jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Ali menyatakan, terdapat 2 saksi lain yang ikut diperiksa dalam perkara ini yakni Radian Azhar dan Syaiful Bahri. Radian merupakan terpidana penyuap Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin.
"KPK terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK," kata Ali.
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, AKP Stepanus Robin diduga menerima suap senilai Rp 1,3 dari Walkot Tanjungbalai, M Syahrial. Stepanus Robin diduga menjanjikan Syahrial akan menghentikan penyelidikan KPK terkait dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT
Selaini itu, Robin diduga pernah menerima uang dari pihak lain, salah satunya Ajay Priatnya.
Terungkapnya Robin pernah bermain perkara kasus suap Ajay bermula ketika sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, pada 19 April.
Saat itu, Sekda Pemkot Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, menyebut Ajay sempat dimintai uang senilai Rp 1 miliar oleh seseorang yang mengaku dari KPK, sebelum kena OTT pada 27 November 2020. Dikdik menyatakan, permintaan itu kemudian disampaikan Ajay kepadanya dan para SKPD.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Sedangkan Ajay menyebut 'orang KPK' yang memerasnya bernama Roni. Ketika bertemu, kata Ajay, orang tersebut sempat menunjukkan identitas diri. Dia tak menyebut secara rinci waktu dan lokasi pertemuan.
Ajay menyatakan sempat terjadi negosiasi mengenai nominal uang yang diminta. Berbeda dengan Dikdik yang menyebut Rp 1 miliar, Ajay menyatakan 'orang KPK' pada awalnya meminta Rp 500 juta. Namun ia hanya bisa mengumpulkan Rp 200 juta. Uang yang dikumpulkan diserahkan ke Roni melalui karyawan perusahaan milik Ajay bernama Yanti.
ADVERTISEMENT