Din Syamsuddin: Hukum Indonesia Sudah Rusak, Tak Pernah Lihat Realita dan Etika

22 April 2024 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Din Syamsuddin berorasi terkait sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Patung Kuda, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Din Syamsuddin berorasi terkait sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Patung Kuda, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyayangkan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya melihat gugatan sengketa Pilpres hanya dari aspek hukum semata. Sementara, aspek etika dan moral tak dijadikan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim dalam putusannya.
ADVERTISEMENT
"Simpulannya, Mahkamah Konstitusi dan hakim konstitusi melihat persoalan semata dari aspek hukum semata mereka tidak mengaitkan dengan etika dan moral hukum, ini yang hilang," kata Din ketika menyampaikan orasi di Patung Kuda, pada Senin (22/4).
Din ikut aksi demo di depan Gedung MK. Ia mewakili kelompok bernama Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR)
Din menilai, aspek hukum di Indonesia sudah rusak. Maka dari itu, ia menolak keputusan majelis hakim yang diprediksinya bakal menolak gugatan Tim Paslon 01 dan 03.
"Hukum kita di Indonesia ini sudah rusak tidak pernah mau lihat dari aspek realitas dan etika hukum," ucap dia.
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Din menyatakan, GPKR bakal melanjutkan perjuangan meski gugatan ditolak oleh majelis hakim di MK. Dia menilai keputusan MK bukanlah tanda dari kiamat.
ADVERTISEMENT
"Kita akan terus berjuang, perjuangan ini tidak ada titik kembali," ujar dia.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan soal Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai digelar. Sidang ini hanya disidangkan oleh delapan Majelis Hakim Konstitusi, kecuali Anwar Usman.
Delapan Hakim Konstitusi itu adalah: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.