Dikritik Menhub hingga Ombudsman, Pemprov DKI Tegaskan SIKM Masih Berlaku
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta mulai dikritik sejumlah pihak di tengah pelonggaran transportasi dan mobilitas warga saat PSBB transisi. Kritik ini juga datang langsung dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut SIKM akan terus berlaku hingga status pandemi virus corona sebagai bencana nasional nonalam berakhir.
Menurutnya, itu sesuai dengan Pergub 60 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona.
"Sesuai Pergub 60 tahun 2020 SIKM tetap berlaku, sampai penetapan status bencana nasional nonalam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12 tahun 2020," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (3/7).
Dengan demikian, Syafrin menegaskan pemeriksaan SIKM akan terus dilakukan, terutama di ruas jalan arteri.
"Untuk penyekatan tetap dilaksanakan pada ruas jalan arteri," kata dia.
Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi memandang SIKM tak lagi berguna, sehingga lebih baik dihapus.
ADVERTISEMENT
“Tentang SIKM ini memang kewenangan Pemda DKI. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja. Karena memang percuma. Udara, KA, bus tapi darat tidak dilakukan,” kata Budi Karya saat rapat dengan Komisi V DPR yang disiarkan secara virtual, Rabu (1/7).
Kritik juga datang dari Ombudsman . Lembaga ini banyak menerima laporan soal keluhan warga, pejabat, hingga anggota DPR yang sulitnya mengurus SIKM.
"Yang dikhawatirkan pelayanan lama tidak ada kepastian. Beberapa kasus SIKM baru terbit pagi hari saat keberangkatan. Nah orang-orang ini kan enggak mungkin berangkat. Ini sangat menyulitkan tidak ada kepastian," kata anggota Ombudsman, Alvin Lie, dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman, Rabu (1/7).
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT