Di Surat Pengumuman Kemdikbud, Semua Ormas yang Lolos POP Dapat Dana Pemerintah

29 Juli 2020 11:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemdikbud - Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi x. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kemdikbud - Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi x. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kemdikbud memastikan penggunaan dana ormas dalam Program Organisasi Penggerak (POP) bisa memakai skema pembiayaan mandiri. Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan dua yayasan konglomerat, Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation, tak memakai dana APBN.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan masukan berbagai pihak, kami menyarankan Putera Sampoerna Foundation juga dapat menggunakan pembiayaan mandiri tanpa dana APBN dalam Program Organisasi Penggerak dan mereka menyambut baik saran tersebut," kata Nadiem dalam keterangannya, Senin (27/7).
Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Kemdikbud sebelumnya menyatakan ada tiga skema bantuan dalam POP, yakni dana mandiri lembaga, APBN, dan matching fund atau dana pendamping (gabungan mandiri dan APBN). Organisasi dapat menanggung penuh atau sebagian biaya program yang diajukan.
Kekisruhan POP Kemdikbud terjadi lantaran Tanoto dan Sampoerna, dua lembaga konglomerat dan tak tergolong ormas, lolos di program POP kategori Gajah. Kategori ini akan mendapat hibah maksimal Rp 20 miliar untuk mendukung program.
Keduanya sudah membantah menggunakan dana APBN murni. Tanoto akan menggunakan dana mandiri, sementara Sampoerna memilih memakai dana pendamping.
Surat pengumuman program POP Kemdikbud. Foto: Kemendikbud RI
Meski demikian, pendanaan skema mandiri tak tercantum dalam surat pengumuman 156 ormas yang lolos POP. Dalam surat tersebut, seluruh peserta ormas akan menerima bantuan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil evaluasi di atas diperoleh 183 proposal dari 156 ormas dinyatakan memenuhi kriteria untuk melaksanakan program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan menggunakan dana bantuan pemerintah," tulis Kemdikbud dalam Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Proposal POP Nomor : 2314/B.B2/GT/2020, per 17 Juli 2020. Surat itu diteken Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril.
Aturan skema mandiri juga tak tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Aturan ini dibuat sebagai acuan pemberian bantuan untuk meningkatkan kompetensi pendidik, termasuk POP.
Kategori bantuan terdiri atas program peningkatan kompetensi lebih dari 100 satuan pendidikan (Gajah) maksimal Rp 20 miliar; kategori target sampai 100 satuan pendidikan (Macan) maksimal Rp 5 miliar, dan kategori sasaran 5 sampai dengan 20 satuan pendidikan (Kijang) maksimal Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Skema bantuan di Persetjen hanya mencantumkan besaran bantuan pemerintah. Seluruh organisasi terpilih yang mengajukan proposal menerima dana bantuan dari pemerintah secara dua tahap.
Aturan selengkapnya silakan lihat di bawah ini:
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona