Deolipa Yumara Laporkan Wali Kota Depok atas Polemik SDN Pocin 1

14 Desember 2022 11:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deolipa Yumara tanyakan perkembangan laporannya terhadap Angel Lelga dan Feni Rose, Polres Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deolipa Yumara tanyakan perkembangan laporannya terhadap Angel Lelga dan Feni Rose, Polres Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara, Deolipa Yumara, melaporkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, atas dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak buntut polemik penggusuran SDN Pondok Cina 1.
ADVERTISEMENT
Laporan itu dilayangkan Deolipa di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12), dan telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
"Iya benar," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (14/12).
Laporan Deolipa teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Zulpan mengatakan, pelapor Deolipa Yumara mewakili sebagai orang tua dari Siswa SDN Pondok Cina 1.
Wali murid SDN 1 Pondok Cina menghadang petugas Satpol PP yang hendak melakukan penertiban, Minggu (11/12/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Dalam laporannya, dijelaskan bahwa siswa-siswi SDN 01 Pondok Cina Kota Depok sejak 13 November 2022 sampai 13 Desember 2022 tidak bersekolah dan tidak disediakan guru atau pengajar oleh pemerintah setempat.
Sehingga, kata Zulpan, siswa-siswi SDN 01 Pondok Cina mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak.
"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," kata Zulpan.
Woro (37) berpose di gerbang Sekolah Dasar Negeri 01 Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Rabu (23/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam laporannya, Deolipa turut melampirkan empat orang saksi yakni Hendro, Ikravani, Chrles Sihombing, dan Putra Tarigan, guna memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor.
ADVERTISEMENT
Adapun, sangkaan pasalnya yakni Pasal 77 Juncto Pasal 76A Butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Laporan akan diproses," katanya.