Densus Tipikor Ditunda, KPK Perkuat Koordinasi dengan Polri-Kejaksaan

24 Oktober 2017 20:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menghormati keputusan pemerintah yang menunda pembentukan Densus Tipikor. KPK pun menyatakan akan lebih meningkatkan fungsi koordinasi dan supervisi dengan Polri dan Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Lebih baik kita menghargai keputusan yang sudah diambil oleh Presiden. Kami berpikir saat ini lebih baik KPK, Polri dan Jaksa bekerja dengan kewenangan yang sudah ada," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (24/10).
"Kepolisian saya kira masih punya kewenangan untuk tetap menangani kasus korupsi dan kejaksaan juga demikian. KPK akan juga memperkuat pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi," imbuh dia.
Febri mengungkapkan bahwa koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK dengan Polri dan Kejaksaan sudah terjalin sejak lama. Bahkan tercatat sudah lebih dari 200 kasus yang ditangani melalui mekanisme koordinasi dan supervisi.
"Koordinasi kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan ada sekitar 114 sampai dengan akhir Agustus sudah kami koordinasikan penanganan perkaranya. Kemudian supervisi ada sekitar 175 kasus," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto telah mengumumkan secara resmi penundaan Densus Tipikor tersebut di Istana, hari ini. Keputusan itu dilakukan setelah dilakukan rapat tertutup yang dilakukan Presiden Joko Widodo dengan sejumlah instansi terkait.
"Kesimpulannya, dari berbagai pendekatan itu, juga masalah anggaran dan sebagainya di mana hari Rabu nanti APBN 2018 harus disahkan oleh sidang paripurna, kan singkat sekali waktunya. Maka diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi. Itu akan diserahkan kepada Menkopolhukam untuk mendalami lebih jauh lagi," kata Wiranto.