Demokrat: Pernyataan Angelina Sondakh soal Ibas Menggelikan

31 Agustus 2017 13:04 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Angelina Sondakh (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Angelina Sondakh (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan anggota DPR RI, Angelina Patricia Pinkan Sondakh, yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana menyebut nama Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Rabu (31/8). Partai Demokrat pun menyesalkan pernyataan Angelina tersebut. 
ADVERTISEMENT
Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengaku geli dengan pernyataan Angie yang terkesan dipaksakan. 
"Satu hal yang ingin saya sampaikan bahwa keprihatinan kami dan sangat menggelikan buat kami karena nama Mas Ibas selalu dipergunakan oleh oknum tertentu untuk dipaksakan sebagai alat legitimasi untuk berbuat sesuatu penyimpangan atau niat jahat," ujarnya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
Menurutnya apa yang disampaikan Angelina tak benar karena didapatkan dari informasi dari pihak lain. Sehingga keterangan saksi yang didasarkan kepada saksi lain tidak memiliki nilai pembuktian dalam konteks hukum. 
"Tentu yang disampaikan Angie dalam konteks hukum sangat sumir. Untuk itu sekali lagi kami harapkan dan tentu kami menegaskan bahwa apa yang dsampaikan Angie tidak benar adanya," tukasnya. 
ADVERTISEMENT
Didik juga membantah pernyataan soal Ibas yang diceritakan Angie berdasarkan keterangan Nazaruddin.  
"Apalagi yang disampaikan Nazar yang kemudian membawa nama-nama Mas Ibas ini tentu harus diklarifikasi lebih lanjut di pengadilan. Dan kami berani menegaskan bahwa ini sesuatu yang tidak benar sehingga tidak perlu kemudian kita sikapi berlebihan karena proses hukum sedang berjalan.
Ia pun menyerahkan kepada proses hukum yang telah berjalan dan ia yakin hakim akan memutuskan siapa yang benar dan salah secara bijaksana. 
"Tentu hakim akan bijak akan obyektif untuk melakukan proses hukum sebagaimana yang sudah dtetapkan dalam hukum acara pidana," pungkasnya.