Demokrat: Pemecatan Jhoni Allen Sah, Gugatan ke Pengadilan Bakal Ditolak

18 Maret 2021 10:21 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) didampingi Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kedua kiri) usai mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakata Pusat, Jumat (12/3). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) didampingi Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kedua kiri) usai mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakata Pusat, Jumat (12/3). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, menanggapi gugatan yang dibuat oleh Jhoni Allen Marbun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Jhoni Allen menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat. Ia meminta hakim membatalkan keputusan AHY.
Herzaky mengatakan, proses pemecatan Jhoni Allen sudah melalui mekanisme yang ada. Sehingga, menurutnya, proses pemberhentian sah secara hukum.
"Proses pemecatan Jhoni Allen dan teman-teman sudah melalui proses dan mekanisme yang diatur oleh aturan internal Partai Demokrat yang merujuk kepada UU Nomor 2 Tahun 2008 Jo 2011 tentang Parpol dan sudah disahkan oleh SK Menkumham MHH 09 Tanggal 18 Mei 2020," kata Herzaky, Kamis (18/3).
"Karena itu, sangat jelas menurut kami proses pemberhentian tetap Jhoni Allen sah secara hukum," lanjut dia.
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sementara mengenai permintaan ganti rugi sebesar Rp 55,8 miliar yang diajukan Jhoni Allen, DPP Demokrat tak ambil pusing. Herzaky mengatakan, pihaknya yakin gugatan Jhoni akan ditolak PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Tentunya, berapa pun besar gugatan ganti rugi Jhoni Allen, tidak menjadi relevan untuk dibicarakan. Karena kami punya keyakinan, gugatannya bakal ditolak karena apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan hukum," kata Herzaky.
Lebih lanjut, Herzaky yakin pengadilan akan bertindak adil dan objektif dalam memutuskan perkara ini. Walaupun, ia heran mengapa Jhoni menuntut AHY padahal dirinya telah melakukan pelanggaran hukum dengan mengudeta partai.
"Kami yakin pengadilan sebagai benteng terakhir penjaga keadilan dan demokrasi di Indonesia, bakal memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
"Menjadi kontradiksi pula sebenarnya, pada saat segelintir pelaku GPK-PD yang selama ini bersikap manipulatif dan intimidatif dengan mengumbar berbagai kabar bohong dan melakukan perbuatan melawan hukum, berbicara mengenai hukum dan menuntut kami. Hanya, tetap akan kami hadapi," tandas Herzaky.
ADVERTISEMENT
Gugatan Jhoni Allen teregistrasi dalam nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Ada tiga orang yang digugat melawan hukum oleh Jhoni.
Selain AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat, dua Tergugat lainnya adalah Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Dalam gugatannya, Jhoni Allen meminta hakim membatalkan keputusan AHY yang memecat dirinya.