Demo Bubar, Buruh Jabar Siapkan Mogok Massal dan Gugat SK Gubernur ke PTUN
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, massa buruh mulai bubar sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka meninggalkan lokasi dengan tertib.
Kepadatan arus lalu lintas pun perlahan mulai terurai. Kendaraan dari arah Exit Tol Pasteur kembali melaju. Kepolisian juga mulai mengendurkan penjagaannya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, menyatakan terbitnya SK Gubernur bakal membuat demo yang dilakukan di jalan akan percuma. Maka dari itu, pihaknya berencana untuk menempuh cara lain melawan SK Gubernur itu yakni menggugatnya ke PTUN dan mogok massal.
"Kita menggunakan dua cara secara hukum gugat ke PTUN, yang kedua adalah melakukan aksi mogok di wilayah masing-masing," kata dia dari atas mobil komando di hadapan buruh pada Kamis (30/11).
Roy menambahkan aksi mogok massal rencananya akan dilakukan awal Desember atau sebelum SK Gubernur berlaku. Begitu pula dengan gugatan ke PTUN, kemungkinan akan dilayangkan pada Desember.
ADVERTISEMENT
"Sebelum SK berlaku, sebelum Januari kita harus melakukan itu. Kemungkinan besar di awal Desember," tegas dia.
Usai menyampaikan rencana di hadapan massa buruh, Roy pun meminta kepada massa untuk membubarkan diri secara tertib. Dia menilai buruh tak pantas untuk bentrok dengan aparat kepolisian, sedangkan para pejabat di Gedung Sate duduk santai.
"Kita tidak mau dibenturkan sedangkan orang Gedung Sate enak-enakan, bubar dengan tertib. Tidak boleh ada tindakan apa pun. Siapkan fisik anda untuk perjuangan berikutnya," ungkap dia.
"Kita serahkan perjuangan kita kepada Allah SWT. Siapkan diri untuk mogok di daerah masing-masing," lanjut dia.
Sebelumnya, Bey sempat bertemu dengan sejumlah perwakilan dari organisasi buruh di Ruang Manglayang Gedung Sate, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut menghasilkan keputusan yang mengecewakan bagi kaum buruh. Sebab, Bey tetap menggunakan skema yang tertera dalam PP 51 Tahun 2023 dalam menentukan upah minimum di kabupaten dan kota.