Dasco soal Pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri: Perlu Kajian Mendalam

2 Januari 2022 10:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok. DPR RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo mengusulkan pembentukan dua kementerian lembaga baru yakni Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Nantinya, Polri berada di bawah kementerian itu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi usulan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembentukan kementerian dan lembaga baru jelas membutuhkan kajian mendalam. Kajian, kata Dasco, dibutuhkan untuk mengetahui seberapa penting dan urgentnya pembentukan kementerian dan lembaga baru tersebut.
"Saya rasa ini perlu kajian yang mendalam. Seperti kita tahu Polri diatur oleh undang-undang kepolisian dan kalau dibandingkan dengan Kementerian Pertahanan, ya saya bukan lebih tahu tapi seharusnya Gubernur Lemhannas lebih tahu bahwa Kementerian Pertahanan itu membawahi dalam hal sebagai pengguna anggaran dan kebijakan-kebijakan alat-alat sistem pertahanan. Jadi tidak merumuskan soal teknis dan operasionalnya," ujar Dasco saat dihubungi, Minggu (2/1).
"Saya pikir hal ini perlu dikaji mendalam dan ada baiknya dibikin kajiannya sebelum akhirnya dilemparkan ke publik yang akan menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," sambungnya.
Gubernur Lemhannas RI, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Tak adanya kajian yang dilakukan terkait pembentukan kementerian dan lembaga baru itu, hanya akan membuat bingung banyak pihak.
ADVERTISEMENT
Karenanya dibutuhkan kajian mendalam dan penjelasan rinci yang disampaikan kepada DPR dan pembentuk undang-undang, untuk mengetahui urgensi pembentukan kementerian lembaga baru tersebut.
"Saya belum bisa komentar banyak karena saya belum melihat kajiannya. Seharusnya dibikin kajiannya dulu lalu kemudian disosialisasikan terutama kepada pembuat undang-undang. Kalau seperti ini kan kita bingung, kalau ditanya kajiannya kita belum tahu urgensinya juga kita belum tahu," kata Dasco.
"Termasuk juga harus dijelaskan kepada DPR sebelum kemudian mempublikasikannya," tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo mengatakan bahwa masalah keamanan selama ini juga masuk dalam pekerjaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, karena tugas dan beban Mendagri sudah terlalu banyak, ia menilai perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, dengan Polri berada di bawah naungannya.
ADVERTISEMENT
Usulan pembentukan Dewan Keamanan Nasional ini diperlukan lantaran hingga kini menurutnya belum ada lembaga politik yang bisa merumuskan kebijakan nasional, yang berkaitan dengan fungsi keamanan di dalam negeri.
Nantinya, Dewan Keamanan Nasional bisa menjadi pembantu Presiden Jokowi dalam membuat dan merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan keamanan nasional.