Danu 'Hakim Nyabu yang Dipecat' Jadi PNS di Pengadilan sebagai Analis Perkara

18 Maret 2024 12:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Setyawan Hartono. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Setyawan Hartono. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada 17 Mei 2022, hakim bernama Danu Arman (38) ditangkap saat memakai sabu-sabu di salah satu ruangan hakim di PN Rangkasbitung.
ADVERTISEMENT
Setahun kemudian, pada 18 Juli 2023, Danu dipecat sebagai hakim dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Belakangan terkuak bahwa Danu selama ini telah bekerja sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogya.
Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setyawan Hartono, menjelaskan soal asal-usul hingga kinerja Danu.
"SK-nya 27 November 2023 dari MA, 20 Desember 2023 mulai bertugas di sini," kata Setyawan saat ditemui, Senin (18/3).

Ditugaskan 'Quality Control' Putusan

Suasana Pengadilan Tinggi Yogyakarta di Ringroad Selatan, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Senin (18/3/2024). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Setyawan menjelaskan, Danu adalah ASN, fungsionalnya sebagai analis perkara pengadilan. "Statusnya PNS," katanya.
"Tugasnya tergantung penugasan oleh atasannya. Dia ditempatkan di kepaniteraan perdata, jadi nanti penugasannya tergantung melalui panitera muda perdata," ujar Setyawan.
Setyawan melanjutkan, "Ya awalnya ya kita karena dia kan punya background sebagai hakim, waktu itu kita manfaatkan untuk quality control, artinya, putusan banding sebelum keluar, dia meneliti kalau masih ada kesalahan apakah itu sifatnya hanya masalah ketikan redaksionalnya, supaya jangan ada putusan yang sudah keluar masih ada kesalahan. Kita tugaskan di antaranya itu," kata Setyawan.
ADVERTISEMENT

Soal Status PNS

Menurut Setyawan, UU MA Tahun 2004 secara eksplisit menyebutkan bila seorang hakim diberhentikan maka otomatis status PNS-nya berhenti.
"Tapi di UU 2009 itu tidak, tidak ada lagi rumusan itu. Jadi sebelumnya ada beberapa kejadian hakim diberhentikan, apakah tidak dengan hormat atau dengan hormat, tapi PNS-nya masih tetap aktif. Sudah beberapa kasus di MKH-kan, diberhentikan, tetapi PNS-nya tetap karena itu 2 hal yang terpisah. Kita enggak tahu kenapa di UU seperti itu," kata Setyawan.

Kinerja Danu

Setyawan menjawab soal bagaimana kinerja Danu:
"Ya baik. Jadi saya sendiri ya waktu pertama (Danu) melapor tentu sudah berpesan bagaimana harus menghadapi perjalanan ke depan seperti apa," kata Setyawan.
Setyawan melanjutkan, "Artinya selalu kan orang itu harus belajar menjadi lebih baik dan setiap manusia tidak luput dari kesalahan, semua, siapa pun, yang penting mulai sekarang ya jangan melakukan kesalahan lagi, belajar menjadi lebih baik."
ADVERTISEMENT

Danu Arman Banyak Masalah

Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Danu Arman memiliki rekam jejak buruk. Sebagai hakim bermasalah, ia kerap dimutasi mulai dari Pengadilan Negeri Gianyar hingga Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Di Aceh itu Danu pernah menjadi hakim nonpalu sebelum kemudian dimutasi lagi ke Bangka Belitung. Hingga berita ini ditayangkan, Danu belum memberikan pernyataan apa pun.