Danu, Hakim Dipecat karena Nyabu, Jadi Analis di PT Yogya Sejak Desember 2023

18 Maret 2024 12:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Setyawan Hartono. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Setyawan Hartono. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tinggi Yogyakarta membenarkan Danu Arman hakim yang dipecat karena nyabu di ruangan hakim PN Rangkasbitung pada 17 Mei 2022 kini bekerja sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Ia menjadi analis perkara.
ADVERTISEMENT
"Iya," kata Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Setyawan Hartono kepada wartawan, Senin (18/3).
SK tugas Danu dikeluarkan Mahkamah Agung pada 27 November 2023. Danu kemudian mulai bertugas pada Desember 2023.
"20 Desember 2023 mulai bertugas di sini. SK 27 November 2023," bebernya.
Penempatan Danu di Pengadilan Tinggi Yogyakarta merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Setyawan pun mengatakan sebagai pimpinan, dirinya punya tanggung jawab untuk pembinaan.
Suasana Pengadilan Tinggi Yogyakarta di Ringroad Selatan, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Senin (18/3/2024). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
"Iya, itu (penempatan dari) Mahkamah Agung. Ya kami menerimanya. Ya menerima aja tentu saya sebagai pimpinan juga merasa punya tanggung jawab. Tanggung jawab pembinaan, dengan melihat background-nya, peristiwa-peristiwa sebelumnya. Ya itu tantangan juga bagi saya selaku pimpinan," katanya.
"Ya kebetulan saya 6 tahun jadi inspektur di Bawas. Saya tahun 2009-2014 di sana jadi ya barangkali itu, mungkin, kita cuma ngira-ngira saja mungkin kenapa di sini," katanya.
ADVERTISEMENT
Lanjut Setyawan, mertua Danu juga berada di Yogyakarta.
"Saya merasa punya tanggung jawab sebagai satu tantangan karena membina untuk ke depan lebih baik, tidak terjadi lagi hal-hal yang pernah terjadi," katanya.
Apa Tugas Danu?
Setyawan mengatakan di sini Danu bertugas sebagai analis perkara peradilan.
"Jadi dia ASN fungsionalnya sebagai analis perkara peradilan. (Statusnya) PNS," katanya.
"Tugasnya tergantung penugasan oleh atasannya. Dia ditempatkan di kepaniteraan perdata. Nah jadi nanti penugasannya tergantung melalui panitera muda perdata," katanya.
Lantaran Danu memiliki latar belakang sebagai hakim, hal itu juga dimanfaatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta
"Waktu itu kita manfaatkan untuk quality control artinya putusan banding sebelum keluar dia meneliti. Kalau masih ada kesalahan apakah itu sifatnya apa, hanya masalah ketikan redaksionalnya. Supaya jangan ada putusan yang sudah keluar masih ada kesalahan. Kita tugaskan di antaranya itu," bebernya.
ADVERTISEMENT
Danu Arman ditangkap pada 17 Mei 2022, saat memakai sabu-sabu di salah satu ruangan hakim di PN Rangkasbitung. Setahun kemudian, pada 18 Juli 2023, Danu dipecat sebagai hakim dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih mengecek soal status PNS Danu tersebut.